Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Menelan pil pahit, industri tekstil dan produk tekstil (TPT) yang banyak dilanda pemutusan hubungan kerja (PHK), harus menanggung beban kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) hingga 12 persen pada Januari. tahun 2025. 

Meski tidak masuk dalam daftar kenaikan PPN 12 persen, API meyakini akan ada efek domino akibat kebijakan tersebut.

Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Danang Girindrawardana mengatakan industri tekstil dan pakaian jadi mengalami kemunduran dalam 3 tahun terakhir. Hal ini tercermin dari banyaknya pekerja yang terkena PHK.

“Bapak ibu sekalian, lihat industri TPT sedang terpuruk, terjadi PHK. Kita kehilangan hampir 180.000-200.000 pekerja di industri TPT dalam 3 tahun terakhir,” kata Danang Girindrawardhana di IDTV Investor Market Today , Kamis (5/12/2024).

Da Nang mengatakan 38.000 pekerja akan diberhentikan di sektor tekstil, yang tergolong industri padat karya, pada tahun 2024 saja. Ia mengatakan hal ini patut membuat pemerintah khawatir karena kenaikan PPN sebesar 12 persen pada tahun 2025 akan semakin menekan industri TPT.

“Saya kira (dampaknya) pasti akan terasa, ini sudah kita diskusikan di tingkat asosiasi dan seluruh pengusaha tekstil anggota kami, termasuk perusahaan garmen, mengeluhkan penerapan ini dilakukan pada waktu yang tidak tepat,” ujarnya.

Presiden Prabowo Subianto memastikan kenaikan PPN sebesar 12 persen akan tetap diterapkan pada 1 Januari 2025 sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HE). Namun penerapan PPN 12 persen tidak diterapkan dalam satu tarif, melainkan diterapkan secara selektif hanya pada barang mewah.

Ketua Komisi XI DPR Muhammad Misbahun mengatakan pemerintah akan menerapkan struktur PPN single rate yang tidak seragam. Namun kebijakan ini masih dikaji secara mendalam.

“Nanti masih akan dipelajari pemerintah, PPN tidak diterapkan satu tarif,” kata Misbahun usai bertemu Presiden Prabowo Subianto, bersama perwakilan pimpinan DPR di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (12/5/2024).

Misbahun mengatakan pemerintah hanya mengenakan beban PPN sebesar 12 persen kepada konsumen yang membeli barang mewah. “Masyarakat kecil akan tetap dengan tarif PPN yang berlaku saat ini,” kata Misbahun. 

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *