Solo, prestasikaryamandiri.co.id – Presiden ketujuh Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pemerintah sudah melakukan pertimbangan dan perhitungan terkait kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) meski mendapat tentangan masyarakat dari 11 persen.

“Pemerintah harus melakukan perhitungan dan pertimbangan (mengenai dampak yang dikhawatirkan masyarakat),” kata Jokowi di kediamannya di Desa Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat (27/12/2024) malam. .

Oleh karena itu, lanjutnya, ia mendukung keputusan pemerintah yang menerapkan tarif PPN sebesar 12%. Apalagi sudah diamanatkan undang-undang (UU).

“Saya kira kita mendukung keputusan pemerintah, keputusan pemerintah harus ada pertimbangannya. “Itu juga merupakan amanah undang-undang yang harus dipenuhi oleh pemerintah,” kata Jokowi.

Soal PPN 12% diputuskan saat Jokowi menjabat presiden, ia berdalih hal itu sudah mendapat persetujuan DPR dalam harmonisasi aturan perpajakan sehingga harus dilaksanakan oleh pemerintah.

“Itu yang diputuskan DPR. Ya, pemerintah harus melaksanakannya. Tapi saya tegaskan sekali lagi, pemerintah memutuskan untuk berpikir matang-matang,” tegas Jokowi.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah berencana menaikkan PPN sebesar 12 persen mulai Januari 2025. Keputusan ini mendapat banyak tantangan dari berbagai kalangan.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *