Jakarta, Beritasatu.com – Keputusan pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% dinilai mengganggu lingkungan investasi. Efek domino akibat kenaikan tarif pajak sebesar 1% mempengaruhi keputusan investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
Hal itu diungkapkan Wakil Presiden Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Bob Azam. Menurut dia, PPN 12 persen akan mengganggu pasokan dan permintaan di berbagai sektor industri karena daya beli masyarakat akan menurun dan menimbulkan keraguan bagi investor.
“(PPN 12%) akan mempengaruhi investasi yang masuk dalam waktu dekat, karena investor akan melihat perkembangan pasar, jadi kalau pasar tidak tumbuh maka investasi tidak akan masuk, jadi jangan dipikirkan. ini. melemah sebagai mandiri,” ujarnya. , Selasa (19/11/2024).
Menurut Bob, efek domino PPN 12% menjadi lingkaran setan alias “lingkaran setan”. Apabila terlambat ditangani atau ditangani dengan kebijakan yang tidak tepat maka akan menimbulkan kerugian yang lebih besar dibandingkan manfaat kenaikan pajak itu sendiri.
“Jangan dikira menaikkan tarif pajak akhirnya meningkatkan penerimaan pajak, tidak perlu. Kalau pasar turun, penerimaan pajak turun,” ujarnya.
Terpisah, Ekonom Institute of Economic Development and Finance (Indef) Esther Sri Astuti mengatakan hal serupa. Dia menilai dampak kenaikan tarif PPN menjadi benang merah bagi investor asing.
Read More : 7 Tips Cegah Mual Saat Perjalanan Mudik Lebaran 2025
Menurut dia, ada beberapa faktor yang mempengaruhi kepercayaan investor terhadap penanaman modal, yakni persoalan kepastian hukum. Artinya, peraturan yang ada tidak perlu diubah. “Kalau aturannya aman dari tahun ke tahun, pergantian presiden tetap sama, pergantian menteri tetap sama, maka mereka siap berinvestasi,” jelasnya.
Kemudian dari sisi pasar, Esther menilai Indonesia merupakan pasar yang besar bagi seluruh produk investor asing. Namun jika pemerintah menerapkan kebijakan yang mengganggu dinamika pasar, maka akan menimbulkan pertanyaan bagi investor.
Pertimbangan mereka dari sisi regulasi aman atau tidak? Jadi stabilitas regulasi dari pusat hingga daerah menjadi persoalan yang sangat besar bagi investor untuk berinvestasi di Indonesia atau tidak, jelasnya.