Jakarta, Beritasatu.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendeteksi adanya transaksi mencurigakan terkait prostitusi anak. Kepala PPATK Ivan Ustiavandana mengatakan kasus dugaan prostitusi anak ini melibatkan 24.049 anak berusia 10 hingga 18 tahun.
Read More : Polri Jalin Kerja Sama Internasional untuk Ringkus Otak TPPO
“Harus dicurigai transaksinya ada kaitannya dengan prostitusi, dan ada prostitusi. Nah, transaksinya ada 130.000 transaksi, totalnya Rp 127 miliar,” kata Ivan Ustiavandana dalam jumpa pers. Kantor KPAI, Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2024).
Ivan mengatakan, informasi tersebut bisa didiskusikan dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk ditindaklanjuti secara serius. Mereka bertekad melakukan yang terbaik untuk melindungi anak dan perempuan di Indonesia.
Diketahui, dalam dua tahun terakhir, berdasarkan hasil analisis terkait pornografi, jumlah transaksinya mencapai Rp 4,9 miliar atau sekitar Rp 5 miliar transaksinya.
Sementara itu, Direktur KPAI Ai Marymati menjelaskan, terdapat 481 kasus yang dilaporkan pada tahun 2021 hingga 2023, namun hal tersebut masih hanya puncak gunung es. Pada periode yang sama, tercatat 431 kasus korban eksploitasi dan perdagangan anak.
โDengan demikian, kami memiliki total sekitar 900 anak yang berada dalam situasi dan kondisi pelecehan anak dan eksploitasi seksual atau prostitusi.โ
Read More : Pengamat: Sering Libur Panjang Kurangi Daya Tarik Investasi di Indonesia
Beberapa permasalahan yang dihadapi anak-anak Indonesia sejak pengakuan KPAI antara lain banyaknya kasus perdagangan manusia yang menyasar anak-anak secara online untuk tujuan eksploitasi seksual dan ekonomi, serta prostitusi dan kejahatan dunia maya lainnya.
Kedua, adanya pembelian dan penjualan pornografi anak yang dikendalikan oleh orang dewasa yang melibatkan anak-anak melalui pembayaran uang digital dan perbankan. Ketiga, terdapat sejumlah kasus yang sulit diselesaikan karena dugaan dominannya anak-anak yang terlibat dalam pencucian uang dan kurangnya visibilitas untuk mengejar uang dalam tindak pidana.
Keempat, adanya kecenderungan penggunaan penyedia jasa keuangan digital seperti e-wallet, e-money dll akibat transaksi jual beli eksploitasi dan prostitusi yang memfasilitasi penipuan anak. Kelima, adanya kecenderungan jual beli konten pornografi dan eksploitasi online menggunakan layanan perbankan dalam mata uang Rupee, USD atau Euro.