Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan transaksi perjudian online (judol) bernilai Rp 168 juta pada tahun 2023. Sementara total omzet dananya mencapai Rp327 triliun. Pengguna judi online tidak hanya orang dewasa saja namun juga anak-anak.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, keterlibatan anak dalam judal bisa disebabkan oleh dua hal. Pertama, anak dapat terlibat atas kemauannya sendiri, misalnya melalui game online. Kedua, data anak bisa disalahgunakan untuk perjudian online.
“(Tahun 2024) PPATK menemukan data transaksi Judol berdasarkan umur ada 1.160 anak dibawah usia 11 tahun. Angka itu Rp 3 miliar lebih, frekuensi transaksi 22.000. anak-anak jumlahnya Rp 7,9 miliar, omzetnya 45.000,” kata Kepala PPATK Ivan Yustivandana saat jumpa pers di kantor KPAI, Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2024).
Kelompok usia 17 hingga 19 tahun merupakan kelompok yang paling banyak melakukan transaksi perjudian online sebanyak lebih dari 191.380 orang dengan nilai transaksi Rp 282 miliar dan frekuensi transaksi 2,1 juta.
Total anak di bawah 11 tahun hingga 19 tahun ada 197.054 anak. Total simpanan Rp 293,4 miliar dengan 2,2 juta transaksi, ujarnya.
Ivan mengungkapkan, berdasarkan data provinsi, Jabar memiliki jumlah transaksi judi online tertinggi di kalangan anak-anak, dengan total transaksi sekitar 41.000 anak mencapai Rp 49,8 miliar dan frekuensi transaksi sebanyak 459.000 kali.
Untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang yang melibatkan anak, seperti perjudian online dan pornografi anak (CSAM), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menandatangani nota kesepahaman dengan PPATK pada Jumat (26/7/2024) lalu.
Kolaborasi ini merupakan langkah penting dalam melindungi anak-anak Indonesia dari eksploitasi dan manipulasi demi keuntungan finansial.
Melalui MoU ini, kedua organisasi akan bertukar informasi, melakukan sosialisasi dan edukasi publik, membangun kapasitas sumber daya manusia, serta melakukan analisis strategis untuk mencegah dan memberantas kejahatan pencucian uang yang melibatkan anak.