JAKARTA, Beritasatu.com – Peraturan Umum (PP) 2024 menuai kontroversi dalam penerapan UU Kesehatan. Pasalnya, aturan ini diyakini masyarakat dan anggota dewan akan membuka peluang terjadinya perzinahan di kalangan remaja.

Read More : KPAI: Anak Usia 14 Tahun Bisa Terjerat Pidana Penjara Berdasarkan UU SPPA

Sebenarnya apa isi dan poin yang disebutkan dalam PP Nomor 28 Tahun 2024? Benarkah aturan ini mendorong terjadinya perzinahan?

Berdasarkan catatan Jaringan Dokumen dan Informasi Hukum (JDIH) BPK, PP tersebut mengatur pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang peraturan penyelenggaraan kesehatan. Aturan tersebut antara lain: pengelolaan kesehatan, pengelolaan tenaga medis dan kesehatan, fasilitas pelayanan, pengobatan, peralatan kesehatan, sistem informasi, pengelolaan teknologi, penanganan keadaan darurat (KLB) dan wabah penyakit, pembiayaan kesehatan, pelibatan masyarakat, serta pembinaan dan pemantauan.

Jadi dalam sembilan poin itu semuanya mencakup aturan-aturan yang berlaku di bidang kesehatan. Undang-undang tersebut memuat peraturan umum, tanggung jawab, hak dan kewajiban, serta sistem koordinasi pengelolaan kesehatan dan ketentuan pidana.

Sementara itu, PP Nomor 28 Tahun 2024 sempat menuai kontroversi sebagai perpanjangan undang-undang, khususnya pada Pasal 103 Ayat 4. Artikel ini menguraikan upaya kesehatan reproduksi usia sekolah dan remaja terkait dengan pemberian kontrasepsi.

Tentu saja hal ini dapat menimbulkan pertanyaan dan perdebatan mengenai legalitas remaja menggunakan alat kontrasepsi meskipun belum menikah.

Read More : Punya Kekayaan Melimpah, Tom Lembong Mengaku Tidak Punya Kendaraan Pribadi

Peraturan tersebut juga belum menjelaskan dalam kondisi apa penggunaan alat kontrasepsi pada masa remaja dilarang. Sebab, aturan ini jelas menimbulkan kegaduhan di kalangan massa.

Komisi IX DPR RI pun angkat bicara dan meminta pemerintah mencabut ketentuan tersebut. Pasal 103 Ayat 4 Poin E dinilai bertentangan dengan Pasal 98 yang menyatakan praktik kesehatan reproduksi atau kontrasepsi harus menghormati nilai-nilai luhur dan budaya Indonesia. 

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *