Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita vila mewah pendiri Sriwijaya Air Hendri Lee terkait dugaan korupsi rencana tata niaga komoditas timah di bidang izin usaha pertambangan. (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022.

Harley Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspencum) Kejaksaan Agung, mengatakan rumah mewah tersebut berlokasi di Bali.

Tim berhasil mengakuisisi unit villa yang dibangun di atas lahan seluas 1.800 meter persegi dengan nilai saat ini 20 miliar, ujarnya, Selasa (20/8/2024).

Menurut Harley, vila tersebut dibeli oleh Hendry Lee pada tahun 2022. Saat membelinya, vila tersebut atas nama istri Hendry Lee.

“Diduga uang yang digunakan untuk membeli rumah tersebut diambil atau berkaitan dengan tindak pidana,” ujarnya.

Harley lebih lanjut mengatakan kelompoknya akan mengambil tindakan administratif untuk kehilangan properti tersebut. Hal itu dilakukan untuk menutup kerugian negara pasca operasi timah.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung memastikan penangkapan terhadap Hendry Lee akan terus berlanjut meski belum dilakukan penangkapan.

“Kalau HL, kami terus berupaya mengusut yang bersangkutan dan langkah apa yang akan kami ambil ya, karena untuk keperluan penyidikan kami tidak bisa memindahkan bapak ke sini,” kata Dirdik Yampidus Kejagung Kuntadi. , Kamis, 20 Agustus 2024.

Namun, dia enggan menyebutkan keberadaan Kepala Sriwijaya Air saat ini.

Dia menegaskan, penyidik ​​kini telah menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi dan akan menghadapi keputusan tersebut. 

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *