Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Rencana pemerintah menurunkan gaji pegawai negeri sipil, swasta, BUMN, dan TNI/Polri sebesar tiga persen dari Tabungan Perumahan Negara (Tapera) menuai banyak protes dari kalangan buruh dan warganet. Badan Pengelola Tabungan Perumahan (BP Tapera) menyatakan penarikan dana tersebut merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan operasional Tapera.
“PP terbaru ini merupakan perubahan dari undang-undang sebelumnya,” kata Komisioner BP Tapera Heru Pudio Nugroha dalam keterangannya, Selasa (28/5/2024).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini menandatangani Undang-Undang Umum (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang mengubah PP Nomor 25 2O2O tentang Pemanfaatan Perumahan Rakyat. Besarnya simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji peserta yang bekerja dan penghasilan peserta wiraswasta. Majikan menanggung 0,5% dan pekerja 2,5%.
Pasal 7 menjelaskan rincian pegawai yang diikutsertakan dalam proses, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS), Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, Pejabat Pemerintah, Pegawai BUMN/BUMD, Pekerja Independen, dan Pekerja Lepas.
Berdasarkan Pasal 68 PP Nomor 25 Tahun 2020 dijelaskan bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya pada BP Tapera sebelum berakhirnya masa tujuh tahun sejak tanggal berlakunya undang-undang. Artinya, pendaftaran keikutsertaan dana Tapera harus dilakukan sebelum tahun 2027.
Pak Heru mengatakan, dengan aturan baru ini, pengelolaan Tapera dilakukan melalui pembayaran berulang dari anggota dalam jangka waktu yang lebih lama. Dana hanya dapat digunakan untuk melunasi hipotek atau membayar pokok dan bunga setelah keanggotaan berakhir. “Perubahan PP ini merupakan upaya Pemerintah untuk meningkatkan operasional Tapera serta akuntabilitas pengelolaan dana tersebut,” kata Pak Heru.
Undang-Undang Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 mengatur banyak undang-undang, antara lain kewenangan dinas terkait untuk mengelola penyertaan di Tapera, serta pemisahan Dana Pembiayaan Likuiditas Perumahan (FLPP) dari Tapera.
Dia mengatakan BP Tapera didirikan berdasarkan Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat No. Tujuannya adalah untuk meningkatkan dan menyediakan perumahan berkelanjutan berbiaya rendah dan berjangka panjang guna memenuhi permintaan akan perumahan berkualitas dan terjangkau.
BP Tapera, kata dia, akan menyalurkan dana pengumpulkan rumah di perusahaan patungan tersebut. Anggota Golongan Pendapatan Rendah (MBR) dapat memanfaatkan manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Pembangunan Rumah (KBR), dan Kredit Perbaikan Rumah (KRR) dengan tenor hingga 30 tahun dan tingkat bunga tetap di bawah. tingkat bunga pasar.
Pak Heru menambahkan, masyarakat yang termasuk dalam kategori minoritas dan tidak memiliki rumah pertama dapat mengajukan manfaat Tapera jika menjadi anggota.
Menanggapi hal tersebut, para buruh protes karena menganggap hal tersebut tidak masuk akal.
“Kalau gajinya R6 juta, kalau Tapera 3% itu R180.000, misalnya kalau dihitung 10 tahun hanya dapat R21,6 juta. Ada inflasi, 10 tahun ke depan harganya turun,” kata akun X @YooStol## **Seorang yang mengaku pekerja saat diwawancara prestasikaryamandiri.co.id, Selasa (28/5/2024).
“Ini iurannya 3%. Pegawai bayarnya 2,5%, dan dunia usaha harus bayar 0,5% kalau wiraswasta, dipotong 3%. Ojek, ojek internet, kue madura termasuk pekerja mandiri atau tidak? – haha,” kata X akun @ Notas# #**boy.