Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Polisi Tebet menangkap pengedar narkoba jenis sabu seberat 488,87 gram di Jalan Menteng Wadas, Setia Budi, Jakarta Selatan. Kasus ini berdasarkan informasi tetangga yang mencurigai gerak-gerik pelaku berinisial K (50) di kosnya.
Berdasarkan kecurigaan tersebut, para tetangga melaporkan ke polisi bahwa ada penyelundupan narkoba di wisma tersebut. Polisi menerima laporan tersebut dan langsung melakukan penyelidikan selama tiga hari.
Polisi kemudian melakukan penggerebekan dan menggeledah rumah pensiun tersangka. Polisi menemukan 488,87 gram dugaan sabu siap edar.
Kapolsek Tebet Kompol Murodih mengatakan, aset ilegal tersebut diperoleh tersangka dari rekannya di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. “Pelaku sendiri yang mengambil barang haram tersebut dari temannya yang menyuruhnya mengambil barang haram tersebut,” kata Murodih, Rabu (8/5/2024).
Lebih lanjut, Murodih mengatakan, peran tersangka K alias Kebod hanya sebagai pengedar. Namun berdasarkan pengakuan tersangka, aset tersebut milik pelaku bernama Irfan Maulana, DPO tetap menjadi pemilik aset ilegal tersebut.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita enam paket plastik bening berukuran besar berisi sabu seberat 488,87 gram, 1 buah timbangan digital, 22 klip plastik besar, dan 3 buah telepon genggam.