Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Polri mengungkap 115 kasus perjudian online dan menetapkan 142 tersangka. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihaknya juga meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memblokir 2.862 situs perjudian online.

Selain itu, Direktorat Cybercrime Bareskrim Polri juga konsisten dan bertekad membentuk gugus tugas.

“Hal ini juga merupakan bagian dari optimalisasi pengembangan teknologi informasi, kerja sama, sinergi dan kerja sama,” kata Trunoyudo dalam keterangannya, Kamis (9/5/2024).

Menurutnya, kerja, sinergi, dan kerja sama ini akan mengoptimalkan hasil penegakan hukum dan pendeteksian seluruh kasus perjudian online.

Di sisi lain, terkait perjudian online kelas atas yang diyakini sebagian pihak tidak bisa disentuh, Polri menjawab bahwa hal itu merupakan bagian dari komunikasi dalam pengungkapan selanjutnya.

“Dulu Polda-Polda, seperti Polda Metro, soal klarifikasi besar kecilnya, kami sampaikan secara terbuka dan tentunya kami berharap bisa diselesaikan,” ujarnya.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *