JAKARTA, Beritasatu.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus; Penyidik ​​Bareskrim Polri memeriksa mantan Gubernur Banka Belitung Erzaldi Rosman karena diduga memalsukan risalah rapat umum pemegang saham luar biasa Bank Samsel Babel (RUPSLB). (BSP).  

Read More : Tekan Kemiskinan, Bupati Dhito Teken Kerja Sama dengan Pemprov DKI

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Kasuptid II; Pareskrim Polri, Kombez Chandra Sukma mengatakan Ersaldi diperiksa pada Rabu (24/4/2024).  

Pak Ersaldi diminta memberikan bukti terkait materi penyidikan yang tidak bisa kami berikan, kata Chandra saat dikonfirmasi, Sabtu (27/4/2024).

Dalam konfirmasi terpisah, Erzaldi mengaku diperiksa penyidik ​​Pareskrim Polari dalam kasus tersebut. Ia mengaku telah meminta Mulyadi Mustoba, Direktur RUPSLB BSB saat itu, untuk menjelaskan proses lamarannya. Benar, dia diperiksa sebagai saksi atas usulan Pak Mulyadi sebagai direktur RUPSLB BSB, ujarnya.

Erzaldi pun saat itu dipastikan memiliki 28.081 saham BSB dan mengusulkan Mulyadi menjadi direktur pada RUPSLB 2020.

Ia mengatakan, pencalonan Mulyadi dan Sabaruddin sebagai komisaris independen BSB diterima oleh seluruh peserta RUPSLB. Benar Pak Muliyadi diusulkan dan disetujui menjadi direktur RUPSLB BSB, kata Erzaldi.

Read More : 5 Tahap Pembentukan Undang-Undang oleh DPR

Pada awalnya, Bareskrim memperluas kasus dugaan pemalsuan dokumen risalah RUPSLB Bank Samsel Babel ke tahap penyidikan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Wisnu Hermavan, Rabu (20/3/2024) mengatakan, penyidik ​​sedang melakukan pengembangan kasus tersebut usai menangani kasus tersebut. Saat dikonfirmasi, Selasa (26/2/2024), Visnu mengatakan, “Memang sedang diselidiki.”

Dalam kasus ini, penyidik ​​mencurigai adanya pelanggaran Pasal 264 dan/atau Pasal 50 dan/atau Pasal 50 dan/atau Pasal 50A UU Perbankan juncto Pasal 264 KUHP. Pasal 266 KUHP dokumen palsu 

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *