JAKARTA, BERITASATU.COM – Penyelidikan Pidana Polisi mendorong masyarakat untuk tidak mudah menggoda pekerjaan asing tanpa kecerahan dokumen dan legalitas perusahaan. Dengan cara ini, mereka dapat menghindari praktik penyelundupan orang (TPPO).
Read More : Selain Ridwan Kamil, KPK Buka Peluang Periksa Uu Ruzhanul Ulum
“Jangan menjadi korban sponsor yang meyakinkan atau iklan di media sosial,” kata direktur tindakan kriminal PPA dan PPO Baeskrim Polri, Brigadir Jenderal Nurul Azizah dalam pernyataannya yang dikutip pada hari Jumat (6/6/2025).
Baca juga: Pengakuan Prabowo Thailand untuk Tpponurul Earth Cooperation memperhatikan orang yang berencana untuk bekerja di luar negeri, selalu mengendalikan legalitas perusahaan lokasi. Tidak kalah pentingnya, masyarakat juga harus memberikan kontrak kerja yang jelas sebelum mencari kebahagiaan di luar negeri. Polisi Nasional masih melakukan upaya penagihan di bidang praktik TPPO. Yang terbaru dibongkar oleh International TPPO Network, yang telah beroperasi di Bahrain sejak 2022, dengan tiga tersangka, yaitu SG, RH dan NH.
Tersangka dicurigai melakukan tindakan dengan merekrut dan mengirim karyawan ilegal yang bermigrasi dari tahun 2022. Awal dari jaringan ini diungkapkan berdasarkan laporan salah satu korban yang bekerja di Bahrain sebagai asisten spa. Para korban direkrut oleh LPK di Lampung Bandar dan tertarik dengan pekerjaan sebagai pelayan dan hotel di rumah. Namun, korban sebenarnya digunakan ketika dia tiba di Bahrain.
Read More : Awas, Tinggal Serumah dengan Pacar Dapat Dipidana Penjara
Baca juga: Pemerintah yang membentang ke bandara dan pelabuhan mencegah karyawan TPPO -“Korban dijanjikan pekerjaan yang layak di luar negeri, tetapi sebenarnya mereka dipekerjakan berdasarkan kontrak dan tidak menerima gaji yang dijanjikan,” kata Nurul. Nurul menyatakan bahwa praktik semacam itu adalah bentuk penggunaan dan pelanggaran pekerja yang bermigrasi. Polisi Nasional akan terus mengimplementasikan tagihan untuk melakukan root pada semua bentuk praktik TPPO.