Jakarta, Beritasatu.com – Badan Kepolisian Negara akan membentuk satuan tindak pidana terhadap perempuan dan anak (PPA) dan tindak pidana perdagangan manusia (PPO) hingga tingkat kepolisian (polsek).

Read More : Soroti Kasus KDRT Dalam Keluarga Berisiko, Puan: Stop Kekerasan pada Anak!

Kabag Perencanaan dan Anggaran Jakstra Polri Divisi Jakum Kompol Benny Iskandar mengatakan, pembentukan PPA-PPA untuk melindungi perempuan dan anak dari pelaku kejahatan hingga cakupan wilayah minimal.

“Ke depan sampai di tingkat kepolisian ada direktur PPA. Jadi di tingkat polres ada direktur PPA-OPD, kemudian di polres ada kepala PPA-PRO.” dikatakan. Benny dalam keterangannya, Kamis (10/10/2024).

Menurut Benny, permasalahan perempuan dan anak tidak hanya terjadi di pedesaan saja, namun sering terjadi di pedesaan. โ€œKota ini punya kantor polisi. Jadi nanti kita ke sana,โ€ ujarnya.

Meski demikian, Benny mengaku masih membutuhkan waktu dan rencana yang detail. Tak hanya itu, Polri juga membutuhkan dukungan kementerian/lembaga (M/L) untuk hal tersebut. Hanya saja, ketika kita menempatkan anggota di kantor polisi, di depan perbatasan, kita harus memperhatikan keamanannya, kata Benny.

Read More : Temui Jokowi di Solo, Ridwan Kamil Bawa Tas Pink Berisi Oleh-oleh Kue Khas Bogor

Selain itu, penambahan tenaga kerja juga mempengaruhi ketersediaan perumahan. โ€œTentu ini terkait dengan uang di Bapenas dan instansi perbatasan. Jadi, kita tidak bisa ke sana sendirian, harus didukung melalui kementerian.โ€

Sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo menetapkan Tindak Pidana Terhadap Perempuan dan Anak (PPA) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA). Kapolri adalah seorang anggota polisi wanita (polwan) berpangkat jenderal bintang satu atau brigadir jenderal Desy Andriani.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *