Tangerang, prestasikaryamandiri.co.id – Polsek Teluknaga, Polres Metro Kota Tangerang menangkap satu dari dua pelaku pencurian rumah kosong. Polisi menyita barang bukti elektronik, telepon, dan televisi.

Kapolsek Teluknaga AKP Wahyu Hidayat mengatakan, salah satu pelaku yang ditangkap merupakan mantan FAF (30). Sementara rekannya MR (17) yang terlibat pencurian masih dalam pengejaran polisi atau DPO.

AKP Wahyu dalam tulisannya mengatakan, “Korban merupakan warga Komplek Perumahan Pagira Bangun, Desa Babakan Asem, Telukanaga. Keterangannya, Selasa (23/4/2024).

Wahiu mengatakan, pencurian baru diketahui setelah korban kembali dari kota dan kondisi rumahnya sudah berantakan. Sejumlah barang berharga dicuri pelaku.

“Barang yang dibawa pelaku antara lain telepon genggam, televisi, tabung gas, gitar, bor, dan STB. Akibat kejadian tersebut, korban menyadari kehilangan uang sebesar Rp 6 lakh dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Teluknaga pada 20 April. 2024,” ujarnya.

Usai menerima laporan korban, tim Tim Reserse Kriminal Polres Teluknaga (SCRIM) yang dipimpin Jaksa Agung Zainel Arif langsung melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi.

Ia menjelaskan: “Tim berhasil melacak pelakunya. Pelaku berhasil ditangkap. “Setelah digeledah, pelaku mengakui semua perbuatannya.”

Polisi menyita barang bukti pencurian antara lain 32 unit televisi, 2 tabung gas, alat penggiling, bor, dan gitar yang disembunyikan di sawah tak jauh dari rumah korban.

Berdasarkan penyelidikan, FAF bersama pelaku MR (DPO) melakukan lebih dari 4 pencurian di Distrik Teluknaga dan Kosambi. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Teluknaga untuk diambil.” jelas Wahyu.

Wahiu menyatakan, perbuatannya diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *