Sidoarjo, Beritasatu – Bareskrim Sidoarjo berhasil mengungkap kasus penjualan senjata api selama Ramadan 2024. Dalam lima laporan polisi, enam orang diamankan.
Hasil pengumuman tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Polres Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja, Rabu (17/4/2024). Ada dua kasus jual beli bubuk petasan yang terungkap.
Pertama, situasi jual beli melalui internet terhadap tersangka EFI (25) warga kawasan Jeruk Gamping, Krian. Barang bukti yang disita polisi dari tersangka juga berupa 186 alat peledak atau alat peledak.
Setelah itu, terjadi lagi kasus pada 21 Maret 2024 di Desa Sarirogo Kota Sidoarjo dan Desa Wedi Gedangan dengan tersangka tiga orang dewasa dan dua anak.
Barang bukti yang kami temukan adalah 16 kilogram pucuk senjata/petasan dan beberapa bahan peledak yang siap dikirim, kata Agus Sobarnapraja.
Pelaku mendapat untung antara Rp30.000 hingga Rp50.000 per kilogram dengan menjual bahan peledak, dari harga jual bubuk petasan Rp170.000 per kilogram hingga Rp200.000 hingga Rp220.000.