Pekanbaru, prestasikaryamandiri.co.id – Sepanjang Oktober 2024, Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Satresnarkoba) Pekanbaru beserta jajarannya berhasil menangkap 27 pengedar dan pemeras narkoba. Dari 27 tersangka, tiga di antaranya adalah perempuan.
Kasat Narkoba Polres Pekanbaru AKP Bagos Fahria membenarkan, pihaknya menyita lebih dari dua kilogram sabu, puluhan gram daun ganja kering siap edar, ratusan butir ekstasi, dan sejumlah uang tunai.
“Sejak 20 Oktober 2024, kami bersama Polda telah mengungkap 14 kasus tindak pidana narkoba. Jumlah tersangka 27 orang terdiri dari 24 laki-laki dan tiga perempuan. Barang bukti sabu 2,18 kg, sabu kering 51,3 gram ganja, 181 butir ekstasi dan uang tunai Rp 8,4 juta,” kata AKP Bagus Fhria, Selasa (11/5/2024).
Bagos menjelaskan, dari 14 kasus yang ditangani Polsek dan jajaran Pekenbarrow, ada satu kasus yang menonjol. Pada Kamis (31/10/2024), pihaknya menangkap seorang pria yang berniat menyelundupkan sabu ke Jakarta.
Pelaku berinisial HA (31), warga Bukit Kapur, Kota Dumai, Rio, ditangkap di sebuah hotel di Jalan Jandral Sudirman, Kota Pekanbaru. Dari penggeledahan yang dilakukan polisi di kamar 920 tempat menginap pelaku, petugas menemukan satu kantong plastik berukuran besar berisi dua bungkus teh China berisi narkoba jenis sabu. Barang haram tersebut disembunyikan di langit-langit kamar hotel tempat pelaku menginap.
“Pelaku kami tangkap pada Kamis dini hari di Hotel Prime Park, Jalan Jandral Sudirman, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru. Pelaku HA merupakan warga Bukit Kapur, Kota Dumai,” jelas Bagus.
Saat hendak ditangkap, pelaku berusaha melarikan diri. Namun aksinya dicegah polisi di tempat parkir hotel. Usai ditangkap, pelaku mengaku menyimpan sabu di langit-langit kamar 920 tempatnya menginap.
“Kami menemukan dua bungkus plastik teh cina yang isinya setelah dilakukan pengujian di laboratorium ternyata sabu dengan berat lebih dari dua kilogram,” pungkas Salamat.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Pekanbaru untuk proses lebih lanjut. Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup.