Tangerang, prestasikaryamandiri.co.id – Polisi Bandara membenarkan informasi bahwa aksi protes sekelompok warga di Jalan Parameter Utara yang merupakan pintu masuk Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada Rabu (15/05/2024) tidak menimbulkan kekerasan dan justru tenang.

“Tidak ada ricuh, aksi berjalan damai. Kemudian aparat kepolisian yang memastikan kegiatan mengimbau warga yang menyatakan tertib dan tidak menghalangi arus lalu lintas di ‘akses jalan’ tersebut,” ujarnya. Soekarno – Kapolres Bandara Hatta Kompol Roberto GM Pasaribu dalam keterangannya, Kamis (16/05/2024).

Roberto menambahkan, petugas di lapangan hanya memastikan massa aksi terorganisir saat menyampaikan keinginannya dan tidak mengganggu pengguna jalan di tempat tersebut.

“Kami juga mengucapkan terima kasih atas kerjasamanya dalam menjaga ketertiban. Kurang lebih 30 menit kemudian rekan-rekan menyampaikan keinginannya, dan semua keluar dengan tertib,” jelasnya.

Sebelumnya, Koordinator Aksi Wawan Setiawan mengatakan, aksi demonstrasi tersebut menuntut Angkasa Pura II (AP2) selaku pengelola Bandara Soekarno-Hatta membayar rumah warga yang terkena dampak pembongkaran tiga runway pada 2018 lalu.

“Kami menuntut permasalahan ini secepatnya diselesaikan, jangan sampai kejadian seperti ini terus terjadi, yang notabene merupakan bandara internasional dan pintu gerbang Indonesia,” kata Wawan di lokasi aksi, Rabu (15/5/2024). ).

Wawan mengaku heran Angkasa Pura II (AP2) hingga saat ini belum mampu menyelesaikan permasalahan tersebut. Meski bandara semakin megah, namun masyarakat semakin terpinggirkan.

“Betapa megahnya bandara sekarang, tiga landasan pacunya megah, tapi orang-orangnya di pinggir lapangan, malang. Kurang elegan menurut saya,” ujarnya.

Wawan menyadari, rumah warga yang digusur berdiri di atas lahan irigasi dan sudah dihuni puluhan tahun. Namun, harus ada uang untuk membangun rumah baru.

Wawan menyadari, rumah warga yang digusur berdiri di atas lahan irigasi dan sudah dihuni puluhan tahun. Namun, harus ada uang untuk membangun rumah baru.

“Ada dua poin yang tertulis mengenai dampak sosial. Pertama, penggantian rumah artinya relokasi, tapi relokasi sudah tidak memungkinkan lagi karena sekarang sudah pindah, dan ada yang sudah menyewa. Kedua, yang sesuai dengan aturan, sehingga kita bisa mendorong mereka.” selesaikan masalah ini,” tutupnya.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *