Ponorogo, prestasikaryamandiri.co.id – Kepolisian Ponorogo berhasil mengungkap sindikat pencurian rumah kosong yang meresahkan warga Kabupaten Jawa Timur selama 6 bulan terakhir mulai dari pencurian mobil yang menjerat banyak orang.
Pencurian kendaraan bermotor terjadi pada Selasa (16/4/2024) malam. Warga menangkap dan memukuli penjahat Pipita, warga Pasuruan. Sejak berkembangnya tersangka, Pipit telah ditangkap bersama tujuh pelaku lainnya yang merupakan komplotan spesialis pembobolan rumah kosong.
Noviana Ningsih, warga Tulungagung, mengaku hanya bertugas memantau situasi dan memastikan rumah yang dirampok dalam keadaan kosong. Sedangkan eksekutor utamanya adalah Pipit yang ditangkap sebelumnya.
“Awalnya saya lihat, saya ketuk pintu, kalau ada orang, eksekusi tidak dilakukan. “Kalau kosong nanti Pipit masuk,” kata Noviana.
Sementara itu, Kapolres Ponorogo AKBP Anton Prasetyo mengatakan, para pelaku meresahkan warga. Selama enam bulan kampanyenya, penjahat merampok 12 rumah di Ponoroge. Pelaku juga mengaku beroperasi di distrik lain.
“Dari delapan pelaku, tiga diantaranya merupakan residivis yang beberapa kali melakukan tindak pidana karena rumah kosong,” kata Anton.
Anton mengungkapkan, Pipit juga merekrut tujuh pelaku lainnya, yang bersama-sama menghancurkan rumah-rumah kosong di Ponorogo.
Tujuh pelaku lainnya adalah Noviana, Muhammad Subarkah, Endar Quin, Saifuddin, Hadikul Fahmi, dan Saiku yang berperan sebagai pengamat setempat, serta Sutrisno yang berperan sebagai penagih barang curian.
“Di setiap TKP, mereka bergiliran memeriksa rumah dalam keadaan kosong, hampir seharian berkeliling area tersebut untuk memastikan rumah dalam keadaan kosong. Kalau tidak ada jawaban, Pipit akan mengeksekusi, kata Anton.
Saat ini, pihaknya terus mendata kerugian yang dialami pelaku, dengan melakukan beberapa olah TKP di beberapa rumah yang dirampok pelaku.
Sejumlah barang bukti seperti inlay senilai 1,5 juta disita dari pelaku. Uang tunai Rp serta 4 unit kendaraan bermotor dan barang bukti lainnya. Delapan pelaku terancam pasal 363 KUHP terkait tindak pidana perampokan berat. Mereka terancam hukuman 7 tahun penjara.