BEKASI, BERITASATU.COM – Bekas Subway Subway Research Department berhasil menarik jaringan RP 1,3 miliar dengan menangkap lima tersangka. Operasi ini berlangsung selama sebulan terakhir.

Read More : Sampah Menumpuk di Pantai Loang Baloq Malam Tahun Baru, Pemprov NTB Ambil Langkah

Dari lima tersangka, polisi mengkonfirmasi jenis narkoba dan obat -obatan terlarang dari serangan di empat bagian kota yang berbeda dan distrik Bekassi, dari 12 Mei hingga 16 Mei 2025.

“Dari pengungkapan informasi ini, kami menjamin bukti dalam bentuk metamfetamin, yang beratnya 189,18 gram, sinte 373,5 gram, tembakau sintetis (Sinte) 2.016

Awalnya, inisial M (28), k (33), S (35), FM (24) dan MS (25). Mereka diasuransikan di desa Ciketing, Batu Summer dan Mustika Jaya (Kota Bekasi), sebuah apartemen di Tarumay dan Sibitung, Bekassi’s Regence.

Kepala unit narkotika kereta bawah tanah Bekas, Julian Timan Metro, menjelaskan bahwa tersangka dan K telah ditangkap di desa Ciketing, beberapa Batu, yang bersaksi bahwa beratnya 154,32 gram.

Penangkapan berikutnya pada tanggal 29 April 2025 pukul 18:15 di desa Podorno, distrik Mutika, Bekasi, asalkan para tersangka karena dengan 22 paket dengan berat 3,86 gram dan 1,5 eksim.

Pada hari Sabtu (5.05.2025) serangan di apartemen di daerah Harapan, Indus, distrik Tarumayai, regenerasi Bekassi mampu menyediakan delapan klem plastik yang berisi benih -benih synt, dengan massa total 373,5 gram dan 14 pupuk tembakau plastik jadi.

Read More : Polda Metro Jaya Sebut Pelat Dinas ZZ di Jalan Raya Mayoritas Palsu

Meskipun tersangka CU ditangkap di desa Vansari, distrik Sibitung, menunjukkan 780 tablet kuning, lapor Exli, 483 tablet tramadol dan 76 tablet trhexypheniled. Yulianto menunjukkan bahwa tersangka yang membagikan narkoba melalui program WhatsApp.

“Untuk tembakau sintetis (Sinte), gunakan penjahat Instagram untuk menawarkan produk. Setelah menerima pesanan, para penjahat memperbaiki produk ke tempat -tempat tertentu dan mengirim koordinat kepada pembeli,” katanya.

Para tersangka dituduh di bawah seni. Paragraf 2 dari Pasal 114 sehubungan dengan paragraf 2 Pasal 11 Undang -Undang No. 35 tahun 2009 untuk ancaman 4 hingga 20 tahun penjara dan hingga 10 miliar rp.

Meskipun bersalah atas penyelundupan G G tunduk pada Pasal 435. Karena Pasal 436 Cuncto. Pasal 138 Hukum 17.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *