Jakarta, Beritasatu.com – Kepolisian Jakarta Barat akhirnya mengumumkan proses hukum yang harus dijalani bintang Andrew Andika usai ditangkap polisi atas tuduhan penggunaan sabu pada Sabtu (29/09/2024). Andrew Andika dipastikan tengah menjalani rehabilitasi. 

Read More : Ria Ricis dan Teuku Ryan Resmi Cerai, Oki Setiana Dewi: Semua Tidak Berubah

“Terkait enam tersangka tersebut dan berdasarkan undang-undang yang ada, keenam orang tersebut akan dinilai untuk mengikuti proses rehabilitasi,” jelas Kanit Narkoba AKBP Chandra Mata Rohansyah di Polres Jakarta Barat, Selasa (1/10/2024).

AKBP Chandra membeberkan alasan utama Andre Andika dan lima orang lainnya direhabilitasi. 

Pertama, lihat jumlah barang buktinya, jenis sabu itu hanya kurang dari 1 gram, lanjutnya.

Selain barang bukti berbobot kurang dari 1 gram, berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan tes urin, enam tersangka juga ditemukan kategori sedang.

Berdasarkan hasil tersebut, enam orang tersangka tergolong pecandu sedang, sehingga kami putuskan enam orang yang akan direhabilitasi, ujarnya.

Apalagi, Polres Jakarta Barat membenarkan saat menangkap kondang Andrew Andika, tidak ditemukan sabu di propertinya di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Saudara AA (Andrew Andika) saat ditangkap tidak sedang menggunakan narkoba,” ujarnya.

Read More : Dibimbing Ustaz Felix Siauw, Steven Wongso Sah Jadi Mualaf

Polisi di Jakarta Barat juga menggeledah rumah Andrew Andika untuk mencari obat-obatan terlarang. Hasilnya juga nol.

“Setelah dilakukan penggeledahan, kami juga tidak menemukan barang apa pun (sabu),” ujarnya.

Selain menjalani proses rehabilitasi AKBP, Chandra memutuskan pasal apa saja yang dipasang pada Andrew Andika dan lima temannya terkait penggunaan sabu.

“Kami menerapkan Art. 127 pasal 1 huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba,” ujarnya.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *