Bogor, prestasikaryamandiri.co.id – Kabid Humas Polres Bogor Eptu Desi Trina membantah kabar yang menyebut selebritis cut Intan Nabila (IN) mencabut laporannya terhadap suaminya Armor Toreador (AT) karena kekerasan dalam rumah tangga. KDRT).
Pada Jumat (16/8/2024) dikutip dari kanal YouTube, Desi Trina mengatakan tidak benar adanya laporan bahwa korban telah mencabut laporan terhadap tersangka A.T.
Desi Triana mengatakan, rencana tersebut belum terpikirkan oleh Nabila
Dikatakannya, “Kami sampaikan tidak ada persoalan pembatalan LP yang mengatasnamakan Satreskrim PPA Polres Bogor dan diselesaikan melalui musyawarah.”
Selain menolak mencabut laporan Kat Intan Nabila, Polres Bogor juga menepis laporan bahwa mereka mengajukan permohonan restorative justice.
Dia mengatakan, sejauh ini belum ada karena keluarga tersangka sudah didampingi pengacara pada awal penangkapan, namun belum ada tindak lanjutnya.
Armor Toreador telah ditetapkan sebagai tersangka dan didakwa dengan beberapa tuduhan kekerasan dalam rumah tangga, katanya.
Ancaman hukuman diatur dalam pasal 44 ayat (2) UU KDRT dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, dan pasal 80 UU Perlindungan Anak. 8 bulan, selanjutnya Pasal 351 ayat (2) KUH Perdata mengatur 5 tahun.