Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Dewan Kehormatan DPR (MKD) telah mengeluarkan teguran tertulis kepada anggota Komisi I DPR Ulius Setiarto dari Fraksi PDIP. MKD menilai Julius terbukti melanggar Kode Etik Anggota DPR karena menuduh Polri terlibat atau mendukung sejumlah pasangan calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024.
“Berdasarkan pertimbangan hukum dan etik, MKD memutuskan tergugat Julius Setiarto, anggota Fraksi PDIP A234, terbukti melanggar kode etik dan dikenakan sanksi teguran tertulis,” Ketua MKD Nazaruddin Dek permainan. dikatakan. , pada Selasa (12/3/2024) saat putusan MKD dibacakan dalam sidang etik yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta.
Nazaruddin menjelaskan, keputusan MKD diambil dalam rapat pembahasan MKD yang tertutup dan keputusan tersebut bersifat final dan mengikat sejak tanggal dibacakan.
Dalam klasifikasi sidang etik MKD, Julius menyebut pernyataannya dalam video yang diunggah di akun TikTok miliknya merupakan pengulangan atau parafrase dari temuan penyelidikan media. Julius mengatakan Polri, khususnya Kapolri Jenderal Litio Sigit Prabowo, langsung menjelaskan keterlibatan pejabat tersebut pada Pilkada 2024.
“Saya tidak ingin Polri mendapat stigma sebagai lembaga perusak demokrasi. Permintaan penjelasan saya kepada Kapolri adalah bukti kecintaan saya pada Polri,” kata Julius.
Julius sebelumnya dilaporkan Ali Lubis, warga Bekasi, Jawa Barat, atas iklan yang diunggahnya di akun TikTok pada 25 November 2024. Dalam video tersebut, Julius menanggapi temuan sindiran politik yang diungkap Tempo yang membeberkan keterlibatan pejabat di Pilkada 2024, Julius mengatakan Polri aktif mendukung kemenangan calon pengusung alias Muliono itu. . Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Polisi aktif menggalang dukungan untuk memenangkan calon yang diusung Mulyono, kata Julius dalam video tersebut.
Menurut Julius, penempatan pejabat untuk memenangkan calon tertentu merupakan pelanggaran berat yang mengancam keutuhan negara. Ia pun meminta Kapolri Jenderal Litio Sigit Prabowo segera mengklarifikasi temuan tersebut dalam waktu 1 x 24 jam.