JAKARTA, Beritasatu.com – Anggota DPR Daerah Pemilihan I NTT Ahmad Yohan meminta polisi menindak tegas pelaku dan penghasut penyerangan dan kekerasan yang dilakukan sekelompok warga.

Read More : Alhamdulillah, Jemaah Calon Haji Indonesia Gelombang Pertama Tiba di Madinah

Hal itu dilakukan terhadap sejumlah santri Katolik yang sedang beribadah di Kampung Ponkol, Desa Babakan, Kecamatan Seto, Sarpong, Tangsel, Bintan, pada Minggu malam (5/5/2024). Yohan mengecam keras tindakan tersebut.

“Sebagai wakil masyarakat NTT, saya mengecam keras tindakan sekelompok warga yang menyerang pelajar NTT yang sedang belajar, mengaji dan berdoa dengan senjata tajam. Mereka berdoa rosario, namun kemudian warga menyerang bahkan perempuan mahasiswa yang dirugikan karena perbuatannya yang kejam, polisi tidak boleh keras terhadap pelaku kejahatan, apalagi para provokator, kata Yohan kepada wartawan, Selasa (5/7/2024).

Ketua DPW PAN NTT pun memuji polisi yang telah menangkap pelakunya. Yohan berharap para pelaku ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku, agar kasus serupa tidak terulang kembali dan toleransi selalu terjaga dan terjamin di Indonesia.

“Indonesia adalah negara yang menjamin warganya beribadah sesuai keyakinannya masing-masing. Oleh karena itu, pihak berwenang tidak bisa membiarkan tindakan tersebut. Pihak berwenang harus mengambil tindakan tegas terhadap tindakan yang merugikan toleransi beragama,” kata Yohan.

Mantan Ketua Umum BM PAN ini juga mengatakan, apapun alasannya, sekelompok warga tidak berhak meniadakan ibadah keagamaan apa pun.

“Semua umat beragama harus menjaga toleransi beragama. Tidak bisa begitu saja membubarkan setiap kegiatan ibadah agama yang berbeda dengan mayoritas masyarakat,” jelas Yohan.

Diketahui, sebanyak empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kekerasan dan penikaman terhadap mahasiswa Katolik Universitas Pamulang (Inpam) yang sedang salat di kawasan Babakan, Sisak, Tangerang.

Keempat tersangka tersebut adalah D (53), I (30), S (36), dan A (26), kata Kapolsek Tangierang Selatan AKBP Ibnu Bagus Santoso. D adalah ketua RT setempat.

Read More : Baliho Kampanye Pasangan Kusuka Dirusak, Kustini Ajak Masyarakat Tidak Terpancing

“Peran tersangka berinisial D ini berteriak-teriak caci-maki dan mengancam kepada korban dan teman-temannya, dengan maksud agar teman-temannya yang lain ikut menyerang korban yang ingin mengganggu lingkungannya,” kata Ibnu dalam konferensi pers pada hari Selasa.

Selain D, saya juga meneriaki siswa yang sedang berdoa. Saya mendorong siswa dua kali. Sementara itu, Ibnu mengatakan, S dan A berperan membawa senjata tajam dan mengintimidasi para pelajar.

Dia mengatakan, barang bukti pertama berupa rekaman video, tiga buah pisau, satu buah kaos merah, satu buah kaos hitam.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 170 KUHP, Pasal 351 Ayat (1) KUHP, dan Pasal 335 KUHP. . KUHP ayat (1) dan Pasal 55 KUHP ayat (1) yang ancaman pidananya paling lama 10 tahun penjara.

Sebelumnya viral di media sosial bahwa mahasiswa Katolik Universitas Pamulang (Inpam) mengalami penyiksaan bahkan penikaman saat beribadah. Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya mengatakan, kasus tersebut bermula saat sekelompok mahasiswa Katolik asal Anpam berdoa rosario pada Minggu (5/5/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *