Jakarta, Beritasatu.com – Polres Metro Jakarta Utara menetapkan empat tersangka pelaku penyerangan terhadap seorang junior berinisial P (19) yang merupakan mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kelautan (STIP) Jakarta. Keempat tersangka tersebut adalah Tegar Rafi Sanjaya (TRS/21), FA alias A, KAK alias K, dan WJP alias W.
Read More : Kabar Shin Tae-yong Dipecat, Netizen: Ini Kocak Sih
Kapolres Metro Jakarta Utara Gideon Arif Setyawan mengatakan FA alias A, pelajar Tingkat II, berperan membantu P dan rekan-rekan juniornya lainnya turun dari lantai 3 ke lantai 2.
Ajakan tersebut karena adanya anggapan dari para wisudawan bahwa P teridentifikasi sebagai orang yang melanggar tata tertib sekolah dengan mengenakan pakaian seragam olah raga (PDO) ke dalam kelas.
“Hei, level satu memakai PDO (seragam olah raga).” kata FA. P. dan rekan-rekannya mengikuti ajakan sesepuh itu untuk turun ke lantai 2.
Lebih lanjut, FA juga mengamati P diserang secara berlebihan di luar pintu toilet, terbukti dari rekaman CCTV dan keterangan saksi di lokasi kejadian. FA juga ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan konstruksi Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP, kata Gideon.
Kemudian WJP alias W di momen kekerasan ekstrem melontarkan kata-kata yang diyakini sebagai olok-olok mahasiswa STIP, yakni CBDM.
Jangan malu, CBDM! Mohon maklum,” seru WJP.
Bahasa yang dihasilkan berarti bahwa penyelidik harus mencari masukan dari ahli bahasa. Menurut para ahli bahasa, di kalangan penduduk asli terdapat bahasa-bahasa yang pro-Kimia, yang nantinya mempunyai arti tersendiri.
Tak hanya sekali P dipukul oleh tersangka TRS, WJP juga mengatakan: “Bagus, bukan prederes, berarti kakinya masih kuat, kira-kira seperti itu,” kata Gideon.
Dari hasil pemeriksaan ahli bahasa, penyidik menetapkan WJP sebagai tersangka berdasarkan konstruksi Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56.
Read More : Diselimuti Kabut Asap, Kualitas Udara Ibu Kota India Masuk Kategori Berbahaya
Kemudian, tersangka tambahan ketiga alias KAK bertugas mengidentifikasi korban sebelum TRS melakukan kekerasan berlebihan.
K berkata, “Hanya adikku, Mayor yang bisa dipercaya.” Menurut para ahli bahasa, kata mayoret juga hanya hidup di kalangan mahasiswa STIP saja, dimana kata tersebut mempunyai arti tersendiri.
K juga disangkakan berdasarkan konstruksi Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56, kata Gideon.
Menurut Gideon, penyidik masih berusaha memproses kasus penganiayaan tersebut dan melengkapi berkasnya sebelum diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam perkembangannya, penyidik telah memeriksa total 43 orang saksi, antara lain 36 orang mahasiswa STIP Tingkat I, II dan IV, pengasuh STIP, dokter klinik STIP, dokter RSUD Tarumajaya, ahli kriminalitas, dan ahli bahasa.
Saat itu, hasil “visum et repertum” yang dijadikan alat bukti, menyebutkan adanya goresan pada bibir dan perut korban akibat benda tumpul. Hasil tes alkohol dan obat-obatan negatif, namun ada tanda-tanda pelecehan dan pendarahan parah.
Polisi juga mengamankan pakaian korban, pakaian tersangka saat kejadian, rekaman CCTV, dan hasil analisis digital terhadap rekaman tersebut.