Ponorogo, Beritasatu.com – Polres Ponorogo menetapkan 14 orang tersangka terkait ledakan balon udara yang menewaskan satu orang di Desa Muneng, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo, pada Senin (13/5/2024).

Read More : Kapolri Sebut Kombes Ahrie Sonta Resmi Jadi Ajudan Prabowo

Tujuh dari empat belas tersangka adalah anak di bawah umur. Kali ini kedua lelaki tua itu adalah perempuan yang bekerja sebagai kasir di sebuah pabrik balon udara, dan yang berwarna ungu. Ada juga pemilik desa yang mendukung dana tersebut.

Dari barang bukti yang disita polisi, uang yang terkumpul untuk pembuatan balon udara dan kembang api diketahui berjumlah Rp1,7 juta. Besaran iuran per orang bervariasi mulai dari Rp 20.000 hingga Rp 300.000. 

Uang tersebut digunakan untuk pembelian balon udara, kembang api, dan makanan selama penerbangan balon udara, kata Kapolsek Guling Sunaka saat dihubungi Polres Ponorogo, Jumat (17/7/2019). . 5/2024).

Menurut pihak yang membuatnya, penerbangan dan ledakan balon udara tersebut terjadi terlalu lama setelah libur Aidora Fitri sehingga tidak bisa diketahui polisi.

“Mereka menghindari waktu-waktu penting seperti hari raya keagamaan karena baik bagi PNS,” kata Guling. dikatakan.

Read More : Danantara Kelola Semua BUMN, Rosan Pastikan Sentimen Tetap Positif

Guling berharap hukuman ini akan menghalangi warga dan anak-anak untuk membuat dan menerbangkan balon udara serta membuat kembang api.

Selain membahayakan diri sendiri, balon udara yang tidak dipanaskan juga berbahaya bagi penerbangan, katanya. Selain itu, Ponorogo juga dekat dengan Bandara Iswahjudi Magetan yang didalamnya terdapat bandara.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *