Tangerang, prestasikaryamandiri.co.id – Polisi menetapkan tersangka kasus pembantu rumah tangga (ART) berinisial CC (16 tahun) yang berani melompat dari atap rumah majikannya di kawasan Karawaci, Kota Tangerang, Banten, pada Rabu (29/5/2024).
Kapolres Tangerang Kota Kompol Zain Dwi Nugroho mengatakan, tersangka memiliki surat J bin A (26). Ia didakwa melakukan tindak pidana eksploitasi anak atau perekrutan anak dengan cara berbohong untuk dipekerjakan sebagai anggota keluarga.
Tersangka J ditangkap di tahanan Polres Kota Tangerang, kata Kompol Zain dalam keterangannya, Sabtu (1/6/2024).
Menurut Zain, tersangka membuat dokumen KTP palsu yang memuat keterangan palsu bahwa korban berusia 21 tahun dan beralamat di Brebes. Meski usia korban masih 16 tahun sesuai KK dan ijazah SMA korban, namun beralamat di Karawang.
Selanjutnya dari hasil pemeriksaan Disdukcapil diketahui NIK KTP palsu tersebut tidak terdaftar atau tidak terdaftar, kata penetapan tersangka J berdasarkan pokok perkara yang dilakukan polisi dan pemeriksaan. korban dan para saksi termasuk KTP palsu berhasil diambil.
Saat ini korban dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang dan biaya pengobatan korban ditanggung sepenuhnya oleh Pemkot Tangerang, jelasnya.
Dalam kasus ini, polisi masih melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap J, termasuk memeriksa majikan korban atas nama LA. Berdasarkan hasil tes tersebut, akan diambil keputusan mengenai status majikan korban. Selain itu, polisi juga memburu pelaku lain yang membuat KTP palsu.
Tersangka J, pengedar ART dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 76i juncto Pasal 88 dan atau Pasal 76C juncto Pasal 80 UU No. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau pasal 44 dan/atau pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan/atau Pasal 68 di juncto Pasal 185 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.