Lampung, prestasikaryamandiri.co.id – Polda Lampung memastikan Romadon, tersangka pencurian mobil (kuranmor) yang ditembak polisi di depan anak dan istrinya, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan cara penculikan.
Kabid Humas Polda Lampung Juru Bicara Polri Umi Fadilla Astutik menjelaskan, Romadon, warga Desa Batu Badak, Kecamatan Marga Sekampung, Provinsi Lampung Timur, ditembak karena aktif melakukan perlawanan dengan senjata. dia ditangkap
Pelaku yang memiliki DPD perampokan ini melakukan perlawanan dengan senjata saat ditangkap, kata Umi Fadilla dalam keterangannya, Jumat (6/12/2024).
Terkait proses penyidikan yang dilakukan Divisi Propam Polri dan ditugaskan di Polres Lampung untuk mengusut etik kepolisian, Umi Fadilla menegaskan, pihaknya akan menindak tegas anggota yang terbukti melanggar kode etik profesi. etika
Polda Lampung bertekad menindak anggota yang terlibat tindak pidana tersebut sesuai aturan terkait, tambah Umi Fadilla.
Menurut Umi Fadilla, oknum polisi pelaku penembakan terhadap maling yang diduga melanggar kode etik tersebut kini tengah diperiksa Divisi Propam Polda Lampung.
“Anggota ini sedang diperiksa oleh Bidpropam Polda Lampung dan menunggu kode etik,” jelasnya.
Polda Lampung memastikan pihaknya menyikapi masalah ini dengan serius dan tidak ada toleransi bagi anggota yang melanggar aturan.
Sebelumnya, pria bernama Romadon (31 tahun) tewas ditembak di depan anggota Jatanras Polda Lampung dan anak-anaknya pada akhir Maret 2024. Ia didakwa terlibat tindak pidana pencurian sepeda motor. Keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Divisi Propam Polri karena kekerasan berlebihan hingga menyebabkan kematian.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung selaku kelompok pembela keluarga Romadon memberikan keterangan kepada Divisi Propam Polri pada Jumat (29/11/2024).