Enrekang, Beritasatu.com – Polisi menangkap dua warga Desa Lunjen, Kecamatan Buntu Batu, Provinsi Enrekang, Sulawesi Selatan, yang nekat menanam pohon ganja di sebuah perkebunan.

Read More : Aturan Baru Pramono, ASN Jakarta Wajib Naik Angkutan Umum Tiap Rabu!

Dua warga ditangkap setelah polisi mendapat informasi adanya dugaan penyalahgunaan lahan perkebunan yang ditanami pohon ganja.

Kapolsek Enrekanga, AKBP Dedi Surya Dharma bersama timnya, yang mengetahui ada tanaman yang ditanam warga di areal perkebunan, langsung bergegas menuju lokasi.

Polisi kemudian menemukan pohon ganja yang ditanam warga di sekitar kebun budidayanya di Dusun Data, Desa Batu Lunjeng, diperkirakan berumur delapan bulan dan siap dipanen.

โ€œYang kita bicarakan adalah tiga pohon yang umurnya kurang lebih delapan bulan. Kami mendapat informasi, beberapa kali dibawa pelaku dan dikonsumsi,โ€ ujarnya, Kamis (25 April 2024).

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku ditahan bersama barang bukti di Mapolsek Enrekang.

Read More : Hasil Borneo FC vs Persija: Kalah lagi, Macan Kemayoran Kian Terpuruk

Keduanya dijerat Pasal 111, 112 dan 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pelaku ditangkap di Mapolsek Enrekang. Saat ini kami mengamankan barang bukti pohon yang ditanam di kebun warga, ujarnya.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *