Majalengka, Beritasatu.com – Aparat Polres Majalengka pada Rabu (8/5/2024) menangkap ISIS, pelaku pembakaran mobil dan rumah mantan istrinya. Aksi ini menyebar di media sosial.

Read More : PAN Dukung Pencalonan Prabowo pada Pilpres 2029

Kapolres Majalengka AKBP Indra Novyanto mengungkapkan, pelaku sebelumnya diserahkan kepada kuvu (kepala) Sukaraja, kemudian kuvu Sukaraja menghubungi Polres Majalengka. Pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Sukaraja, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Sebelum ditangkap, pelaku bercerita kepada orang tuanya tentang tindakan nekatnya membakar mobil dan rumah mantan istrinya.

Indra Novianto, Kamis (9/5/2024), mengatakan, “Penjahat ini sebenarnya ada di rumahnya. Sebelum ditangkap, pelaku menginstruksikan orang tuanya apa yang harus dilakukan. Orang tuanya mengatakan lebih baik menyerah.”

Petugas polisi masih mendalami motif pelaku membakar mobil dan rumah mantan istrinya.

Read More : Jokowi Jelaskan Alasan Keppres Pemindahan Ibu Kota Belum Ditandatangani

Diberitakan sebelumnya, ISIS membakar mobil mantan istrinya di parkiran minimarket di Desa Sipinang, Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat pada Selasa (5/7/2024). Wanita itu sedang berbelanja di minimarket.

Pelaku tidak puas dengan perbuatannya, lalu ia mendatangi rumah mantan istrinya dan membakar rumah tersebut. Tindakan ceroboh tersebut diduga dilakukan karena amarah karena korban tidak mau sependapat dengan pelaku.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *