Sidoarjo, prestasikaryamandiri.co.id – Polisi di Sidoarjo, Jawa Timur, berhasil menangkap 54 orang penjudi online dan dua pemain reguler dalam operasi yang berlangsung pekan lalu. Berdasarkan hasil analisis diketahui perputaran uang pada sistem taruhan online mencapai miliaran rupiah.
Kapolres Sidoarjo Kompol Christian Tobing menjelaskan, tindak pidana perjudian online yang terjaring tidak hanya berasal dari perkotaan, namun juga dari perkotaan. Kebanyakan dari mereka adalah penipu yang menerima deposit dari pemain lain yang tidak bisa bertaruh online.
“Dari 56 titik yang kami masukkan, 54 titik diantaranya berjudi, selebihnya merupakan titik perjudian biasa,” kata Tobing, dalam jumpa pers, Senin (25/11/2024).
Pihak berwenang juga memberikan banyak bukti ponsel yang digunakan penjahat untuk bermain di Internet. Jutaan dolar kemudian digunakan untuk menyimpan uang itu di tangan para penjahat.
“Kami juga sudah mencetak banyak barang bukti berupa uang dan banyak telepon seluler yang digunakan untuk berjudi,” kata Kompol Christian Tobing.
Pejabat tersebut menegaskan, praktik perjudian di Sidoarjo tidak lagi hanya terjadi di perkotaan, melainkan sudah merambah hingga ke pinggiran kota. Situasi ini menjadi perhatian besar bagi aparat penegak hukum karena berdampak pada banyak lapisan masyarakat.
Saat ini seluruh pelaku di Polresta Sidoarjo telah ditahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelanggaran berdasarkan pasal 303 KUHP tentang pelanggaran perjudian, serta Undang-Undang Pengolahan Informasi dan Ancaman Elektronik, dapat diancam dengan hukuman penjara lebih dari lima tahun.
Pihak berwenang juga menantang masyarakat untuk melaporkan aktivitas perjudian yang sedang berlangsung, sehingga upaya pemberantasan kejahatan perjudian online dapat lebih efektif.