Jakarta, Beritasatu.com-police menangkap dua bersalah yang menjual obat-obatan terlarang di Jembatan Tingi, Desa Kakang Kakang, Abang Tang, Jakarta Tengah Rabu (22.01.2025). Penangkapan ini dilakukan setelah laporan publik tentang aktivitas ilegal di lokasi ini.

Read More : Andalkan Gholy di Lini Depan, Ini Susunan Pemain Timnas U-17 Lawan Kepulauan Mariana Utara

Metro Tanha Abang Metro Chief, Komisaris Senior Aditia Sembbinging, menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan untuk lebih memantau keluhan penduduk yang menjadi takut perdagangan narkoba di Jembatan Tingi.

“Kami menerima laporan publik yang terkait dengan sirkulasi obat -obatan terlarang di jembatan Tingi. Berbekal informasi ini, tim kami segera menyerang untuk meminimalkan sirkulasi barang berbahaya di yurisdiksi kami,” kata Aditia, Kamis (23.01.2025).

Dalam operasi itu, polisi memberikan dua tersangka, yaitu H dan AJ. Bevis, der blev leveret, nemlig 155 Tramadol -genstande, rustfrit rustfrit blad, et nøglebrev T.

Ifølge Aditia blev det fundne udstyr angiveligt brugt til ulovlige aktiviteter. “Modus operandi mereka adalah menggunakan tempat -tempat strategis untuk transaksi obat. Namun, kami tidak akan memberikan tempat untuk kegiatan semacam ini,” katanya.

Aditia forsikrede om, at der blev leveret to skyldige og beviser for yderligere efterforskning. Han appellerede også til offentligheden om aktivt at rapportere mistænkelige foranstaltninger i deres miljø.

Read More : 2 Jukir Liar yang Viral di Masjid Istiqlal Berhasil Ditangkap, Keduanya Positif Narkoba

“Успо ц о о о зав завiden часто л л я ц б бдeda ннална дна kata торговло наркотиками “, – дода € € sebagaimana.

Sebagai kehati -hatian, Metro Tanakh Aber Metro Police berencana untuk membuat posisi terintegrasi di jembatan. “Kami juga ingin berpatroli dan perlindungan intensif di wilayah tersebut untuk menyediakan wilayah perdagangan narkoba yang bersih,” ringkasannya.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *