JAKARTA, Beritasatu.com – Polda Metro Jaya telah menangkap 16 tersangka kasus perjudian online yang melibatkan staf dan profesional Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi). Dari 16 tersangka, 12 orang diduga pegawai Kementerian Komunikasi dan Agama dan empat orang warga sipil.

Read More : Ini Hukum Memaksa Orang Lain untuk Menikah, Bisa Dijerat Pidana Penjara

Dilansir dari postingan akun X @PartaiSocmed, pelaku pengelola 1.000 situs judi online dan berpenghasilan Rp 8,5 miliar ini merupakan pejabat Kementerian Komunikasi dan Teknologi. 

Pertama, DIS adalah ketua tim keamanan informasi di departemen manajemen program informasi.

Akun @PartaiSocmed pada Jumat (1/11/2024) menulis, “Salah satu petugas ComDigi yang ditangkap adalah ketua tim keamanan informasi Departemen Manajemen Program Informasi.” 

Selain itu, juga ditampilkan foto pegawai Kemenkomdigi lainnya, FD.

Ini Wajah Pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika yang merupakan rekanan game online!! Namanya Fakhri Dzulfikar. Sejak direkrut oleh pemesan online pada akhir tahun 2022, pegawai PSE Kominfo (sekarang Komdigi) miliknya mengatakan hal itu. dia suka menunjukkan mobil terbatas.

Dilihat dari PhD LinkedIn, ia merupakan mahasiswa pascasarjana di Universitas Pasundan, Bandung. Selain itu, FD juga bergabung dengan Kementerian Komunikasi dan Teknologi sejak tahun 2020.

Read More : Ara: Pemilih Anies dan Ganjar Kini Percaya Prabowo Bisa Bawa Indonesia ke Arah Lebih Baik

Tersangka berikutnya yang teridentifikasi adalah RR, yang menjabat sebagai kepala operasi infrastruktur dan pengawasan sistem pemantauan konten Internet ilegal.

“Satu lagi pejabat Kementerian Komunikasi dan Teknologi telah ditangkap! Rico Rahmada.” Jabatan: Kepala Bidang Prasarana, Operasional, dan Pengawasan Sistem Pengelolaan Konten Internet Ilegal, “tulis akun terverifikasi @PartaiSocmed, Sabtu (2/11/2024). . 

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan Kementerian Komunikasi dan Teknologi berwenang memblokir beberapa situs perjudian online. Namun para tersangka memang menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi dengan melindungi atau memelihara situs tersebut. 

“Mereka telah melanggar wewenang mereka. “Staf Kemenkominfo tidak menutup datanya, melainkan menyewa tempat dan mencari kantor satelit,” kata Ad Ari, Sabtu (3/11/2024).

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *