JAKARTA, Beritasatu.com – Polres Jakarta Barat menggelar konferensi pers resmi terkait penangkapan musisi Virgun atas dugaan kasus narkoba sabu. Vergon membeli sabu senilai Rp 1,6 juta, kata polisi.
Read More : Informasi Kehamilan Syahrini Ternyata Disampaikan Reino Barack ke Sahabat Terdekat
Kapolres Jakarta Barat Kompol M Sahddi di Polres Jakarta Barat, Selasa, mengatakan, berdasarkan pemeriksaan penyidik, kami berhasil menangkap dua orang, VTP dan PA, yang kedapatan menggunakan narkoba jenis BA (25/6/2024).
Syed Aldi mengatakan BA diminta VTP untuk membeli sabu. Belakangan, BA memesan barang ilegal tersebut secara online.
“BA masih membeli sabu secara online senilai Rp1,6 juta untuk 1 gram sabu dari seorang DPO,” tegasnya.
Dikatakannya, berdasarkan temuan awal pemeriksaan penggunaan narkoba VTP bersama teman perempuannya, sudah ada kasus yang didaftarkan dan sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan serta VTP dan PA telah ditetapkan sebagai tersangka.
Read More : Febby Carol Sebut Wanita yang Bersama Virgoun Bukan Istrinya
Penetapan tersangka tentunya melalui beberapa tahapan dan proses melalui VTP dan PA. Penetapan status tersangka akan dilakukan pada 23 Juni 2024, ujarnya.