Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Ayah dari Chandrika Chika atau CK (20) Usman membantah informasi anaknya telah menggunakan obat-obatan terlarang selama lebih dari setahun.

Hal itu diceritakan Usman usai menjenguk Chika di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (24/4/2024) malam. Usman yakin Chika, 20 tahun, bisa berteman secara sosial.

“Chika mengaku, sadar dan meminta maaf, jadi jangan dibeberkan bahwa tidak ada manfaatnya jika langsung menyampaikan beritanya ke sumbernya. Saya tidak tahu apakah Chika juga terlibat,” ujarnya.

Wakil Kapolres Metro Jakarta Selatan, AKP Rezka Anugras, menyampaikan kabar Chika sudah setahun lebih menggunakan narkoba.

Rezka mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut, Chika mengungkapkan penggunaan narkoba dianggap sebagai fenomena yang lumrah di masyarakatnya.

“Kami periksa CK dan dia sudah setahun lebih mengenal narkoba,” ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Rabu (24/4/2024), seperti dikutip Antara.

Menurutnya, Chika dan kelima temannya mengaku tidak ada alasan khusus dalam menggunakan narkoba.

Para tersangka penyalahguna narkoba ini digunakan di lingkungan tempat mereka berbagi obat-obatan terlarang.

“Mereka mempertanyakan orang-orang yang mencurigakan, seperti penggunaan narkoba atau lainnya. Tapi itu bagian dari komunitas mereka dan mereka anggap biasa saja,” jelasnya.

Rizka menambahkan, saat ditangkap mereka sedang mengonsumsi narkoba melalui rokok elektronik yang mengandung ganja cair.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka adalah sekelompok teman yang sengaja bertemu di hotel tersebut, imbuhnya.

Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam tersangka penyalahgunaan ganja. Salah satunya adalah seorang selebriti dan satu lagi adalah atlet Esports.

“Ada enam orang yang kami tetapkan sebagai tersangka penggunaan narkoba,” kata Rezka.

Keenam tersangka diidentifikasi sebagai seleb Instagram Chandrika Chika atau CK (20); AT (24), MJ (22) dan AMO (22); BB (25) dan HJ (27). Semua pria

Rezka menjelaskan, para tersangka merupakan seleb Instagram dan atlet e-sports yang memiliki banyak pengikut.

Atas perbuatannya, keenam tersangka divonis hukuman maksimal 4 tahun penjara berdasarkan Pasal 35, Pasal 127 UU Narkotika 2009.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *