Bandar Lampung, prestasikaryamandiri.co.id – Polda Lampung angkat bicara soal video viral petugas polisi menggerebek kosmetik siswa SMP di Terbangi Besar, Lampung Tengah.
Kabid Humas Polda Lampung Kompol Omi Padilla Estotic mengatakan, pria dalam video tersebut adalah Brifka Eko Purwanto, petugas Bhabinkamativam Wilayah Hukum Lampung Pusat.
“Saat itu Bripka Ako sedang melakukan kegiatan pemeriksaan alat kosmetik kepada siswa di lingkungan Lampung Center khususnya SMPN 1 Seputih Agung,” kata Umi Fadilah, Sabtu (4/5/2024).
Umi Padilla menjelaskan, video Brifka Ako yang viral di media sosial tidak berbanding lurus dengan fakta kejadian sebenarnya.
Omi Padilla mengetahui, kegiatan ini bukanlah razia. Saat itu, Brifka Eco mengajarkan penggunaan kosmetik agar siswa tidak menyalahgunakannya.
Jadi bukan penggerebekan, tapi hanya observasi dan edukasi kepada siswa oleh Bhabinkamatibems,” kata Umi Padilla dalam tangkapan layar video viral saat Bripka Eko Purwanto melakukan penggerebekan kosmetik. SMPN 1 Seputih Agung, Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah. – (Spesial/-)
Menurutnya, kedatangan Bripka Eko Purwanto diminta langsung oleh Wakil Kepala Bidang Kesiswaan SMPN 1 Seputih Agung selaku pengawas upacara pengibaran bendera.
Saat upacara, Brifka Ako menemukan dan memarahi deretan siswa yang sedang mengobrol. Usai teguran, dilanjutkan dengan perbincangan tanya jawab. Salah satu yang disoroti adalah siswi yang berpakaian berlebihan atau tidak terawat.
Jadi, setelah upacara, teman ini berinisiatif pergi ke ruang kelas yang katanya ada siswanya yang berpakaian berlebihan, kata Umi Padilla.
Omi Padilla menambahkan, setelah dilakukan pembinaan dan edukasi, kosmetik siswa SMP hasil temuan Brifka Eco dikembalikan kepada pemiliknya.
“Hal ini dilakukan sebagai upaya antisipasi kekerasan terhadap anak, pelecehan dan lain-lain agar tidak menimpa siswa di SMPN 1 Seputih Agung,” kata Umi.
Setelah video penggerebekan kosmetik seorang siswi SMP viral, Polda Lampung mengimbau masyarakat cerdas dalam menggunakan media sosial dengan tidak menyebarkan postingan atau deskripsi yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.