Semarang, prestasikaryamandiri.co.id – Polda Jawa Tengah telah melancarkan penyelidikan atas meninggalnya dr Alia Risma, mahasiswa Pendidikan Dokter Khusus (PPDS) Fakultas Kedokteran (FK) Undip. Baru-baru ini, polisi telah memeriksa 17 orang saksi, mulai dari teman, keluarga korban, hingga pihak Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Kabid Humas Polda Jateng Kompol Artanto mengatakan, pemeriksaan terkait materi pengaduan yang diajukan keluarga korban. Termasuk intimidasi, intimidasi dan pemerasan.

“Kami mendengarkan lebih dari 17 saksi, antara lain orang tua, kemudian bibi, inspektur, kemudian inspektur utama Kementerian Kesehatan, inspektur utama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan beberapa teman sekelas yang berjumlah 10 orang,” jelasnya. Selasa (10 September 2024).

Artanto mengatakan, keluarga korban memiliki beberapa barang bukti, salah satunya surat keterangan percakapan korban di WhatsApp.

Saat ini polisi masih menyinkronkan data dan keterangan para saksi yang akan diperiksa. Namun terkait jumlah rampasan, Artanto tidak membeberkannya.

“Nominalnya ada, tapi saya tidak akan membeberkannya. Saat ini data yang diberikan ibu almarhum antara lain catatan kuliah almarhum, screenshot percakapan di WA, invoice berlangganan, dan lain-lain (Kalau sampai ratusan) ya nanti penyidik ​​yang mengungkapnya,” sambungnya.

Klarifikasi data, sinkronisasi, dan penyampaian informasi saksi dan fakta di lapangan saat ini sedang dilakukan, imbuhnya.

Diketahui, Dr Alia Risma merupakan mahasiswa PPDS FK Undip yang ditemukan tewas di kosnya. Kecurigaan kuat bahwa Dr. Alia bunuh diri karena tuduhan pelecehan.

Pada 4 September 2024, keluarga dokter Alia Risma membawa beberapa korban lansia ke Polda Jateng.

Korban diduga memeras, mengancam, dan mengancam korban yang lebih tua.

Keluarga dr Alia Risma sudah menunjukkan bukti percakapan tersebut, termasuk keterangan korban. Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh ibu korban, Nuzmatun Malina, adik korban, Nadia bersama pengacara dan Kementerian Kesehatan.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *