Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Polda Metro Jaya masih mendalami kasus dugaan penodaan agama yang melibatkan pendeta Gilbert Lumoindong.

“Dalam proses penyidikan, kami akan melakukan klarifikasi saksi, pengumpulan keterangan, bukti dan petunjuk. Kami masih dalam tahap pengumpulan informasi, jadi mohon bersabar,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kompol Ade Ary Syam Indradi di Jakarta. . , Jumat (26/4/2024) dikutip dari Antara.

Ade Ary menjelaskan, jadwal panggilan telah disusun untuk berbagai pihak yang terlibat dalam kasus ini.

“Iya catatannya sudah ada. Semua pihak, mulai dari saksi, wartawan, terlapor, akan dipanggil untuk klarifikasi dalam proses penyidikan,” ujarnya.

Pendeta Gilbert disebutkan Farhat Abbas dengan nomor LP/B/2030/IV/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 16 April 2024.

Dalam laporan tersebut, Farhat menguraikan dugaan tindak pidana penodaan agama berdasarkan Pasal 156a KUHP yang berbunyi: “Perbuatan yang pada hakikatnya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan agama yang dianut di Indonesia.”

Ketua KPI DKI Jakarta Sapto Wibowo Sutanto selaku jurnalis pun membuat laporan polisi dengan nomor LP/B/2110/IV/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 19 April 2024.

Pihaknya juga melaporkan Gilbert berdasarkan pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sementara itu, Pendeta Gilbert meminta maaf atas ucapannya saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *