Jakarta, Beritasatu.com – Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Kompol Ade Safri Simanjunta yang membuat Tiktoker Galih Noval Aji Prakosok (GNAP) atau Galih Rugi, kontennya berisi penodaan agama dengan tujuan untuk memperoleh media sosial. dukungan

Read More : Kepala Fiersa Besari Botak setelah Taklukkan Carstensz Pyramid

Ada alasan untuk mencari tanda tangan melalui konten video yang diunggah, kata Ade Safri di Batavia saat dikonfirmasi, Rabu (24/4/2024).

Galih Loss, pemilik akun @galihloss3, memposting video penjelasan dan permintaan maaf atas konten yang diunggah.

Saya minta maaf kepada seluruh umat Islam. Saya mohon maaf atas perbuatan saya dan saya berjanji tidak akan mengulangi kesalahan ini. Saya akan fokus membuat konten-konten yang bermanfaat dan mendidik bagi masyarakat Indonesia, kata Galih Damage.

Galih Loss yang diduga dan dijerat UU ITE ditangkap Tim 2 Cybercrime Tim 4 Wakil Direktorat pada Senin (22/04/2024). Lalu lintas siber menemukan TikTok karena @galihloss3 yang mengunggah konten mengandung SARA.

Ade Safri menjelaskan, isi video tersebut menebar kebencian dan penistaan โ€‹โ€‹berbasis SARA terhadap agama di Indonesia.

Read More : Tercemar OPTK, 84,6 Ton Bawang Bombai Asal Belanda Dimusnahkan

โ€œKami telah melakukan beberapa penyelidikan dan penyelidikan atas dugaan tindak pidana tersebut,โ€ imbuhnya.

Pada Senin (22/4/2024) pukul 14.30 WIB, berdasarkan hasil pemeriksaan WIB, Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka. Mereka pun mengunggah sejumlah barang bukti, antara lain dua buah ponsel, akun TikTok @galihloss3, alamat email galihlos2911@gmail.com, kertas biasa dengan nomor 089653703774, dan satu set mikrofon.

GNAP disangkakan Pasal 28 ayat 2 dengan Pasal 2 Pasal 45 Ayat A perubahan kedua Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 1 Tahun 2024, serta 156 tentang transaksi elektronik. KUHP, hak asuh maksimal 6 tahun dan denda Rp5 miliar.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *