Manado, prestasikaryamandiri.co.id – Divisi Kriminal Khusus Polda Sulawesi Utara menangkap tiga tersangka kasus penyelundupan emas di Bandara Sam Ratulangi Manado pada Rabu (24 April 2024).

Pelaku berinisial LS (58) dan MR (35). Keduanya warga Kecamatan Tikala, sedangkan RH (36) warga Kecamatan Tumingtin.

Kapolda Sulut Irjen Pol Yudhiawan menjelaskan, emas tersebut akan dimasukkan ke dalam ransel berwarna hitam dan kemudian diangkut melalui kunci menuju Surabaya.

“Saya yakin hal ini sudah dilakukan berkali-kali dan berdasarkan informasi akurat mereka berhasil ditangkap. Jika dirupiahkan, nilai emasnya sekitar Rp 15 miliar,” kata Yudhiawan.

Polisi menyita 19 emas batangan seberat 10 kilogram tanpa dokumen kepemilikan. Emas tersebut diduga hasil penambangan liar.

“Para tersangka dijerat Pasal 161 UU Minerba dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” jelasnya.

Kapolres menambahkan, emas atau mineral merupakan milik negara dan dikumpulkan serta dimanfaatkan oleh perusahaan resmi atau perusahaan yang ditunjuk pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pertambangan murni.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *