Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Polisi menyebut Epy Kusnandar (EK) sedang menghisap ganja di pohon kawasan Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan pada 21 Maret 2024 pukul 04.00 WIB. Epi Kusandar dan Yogi Gambles diketahui sebagai tersangka kasus penyalahgunaan ganja.
Pada Jumat (17/5/2024) di Jakarta, Kapolres Metro Jakarta Barat, Kompol M. Siyahududi mengatakan, “Lokasi pohon tersebut berada di belakang gedung apartemen.”
Ganja yang dikonsumsi EK berbentuk setengah gulung yang didapatnya dari temannya, Yogi Gambles (YG).
Siddudi mengatakan, “Menurut keterangan YG, pada tanggal 20 Maret 2024, YG memberikan satu gulungan ganja kepada EK. EK tidak langsung menghabiskan gulungan tersebut, namun ketika tersisa setengah gulungan, ia menyimpannya di dalam botol.
Selang beberapa waktu, EK kembali memusnahkan ganja setengah linting tersebut, hingga Kamis (9/5/2024) polisi menangkap EK dan YG di Pankuran, kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.
“Sesuai standar prosedur dan prosedur (SOP) pencegahan pelaku tindak pidana, kami langsung melakukan tes urine. Hasilnya, dua orang positif THC (tetrahydrocannabinol), zat aktif dalam ganja. Itu obatnya,” kata Siddudi. . .
Selain itu, Epy Kusnandar sempat dibawa ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta untuk mendapat perawatan sejak Rabu (15/5/2024) karena menderita depresi. Selain barang bukti ganja, polisi juga menemukan tiga kantong kertas, satu botol kaca mayonaise, satu bungkus rokok berwarna biru putih, semuanya, dan satu buah telepon genggam berwarna hijau milik tersangka YG.
Polisi mengungkap, Epi dan Yogi merupakan sahabat yang bersama-sama memiliki restoran di kawasan Kalibata, Pankuran, Jakarta Selatan. Epi mendapat ganja dari Yogi.
Berbeda dengan Epy Kusnandar yang direhabilitasi, Yogi Gambles dikenakan pasal 111 ayat (1) juncto pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU Narkotika 35 Tahun 2009.
“Dia akan divonis minimal 4 tahun penjara, maksimal 12 tahun, dengan denda minimal $800 juta dan denda $8 miliar,” kata Saiddoodi.