Surabaya, Beritasatu.com – Seorang polisi berinisial K (53) yang diduga menganiaya anak tirinya akhirnya ditangkap Polsek Pelabuhan Tanjung Perak di Surabaya.

Read More : Kemenkeu: Kenaikan PPN 12 Persen Tidak Berdampak Signifikan terhadap Pertumbuhan Ekonomi

Penangkapan dilakukan setelah penyidik โ€‹โ€‹melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi. Benar, sudah kami tangkap, kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Perak Irjen M Prasetyo, Minggu (21/4) 2024.

Ia menambahkan, saat ini petugas kepolisian masih melakukan serangkaian proses penyelidikan, termasuk mencari keterangan dari pelapor yang tak lain adalah nenek korban. Selain itu, polisi juga meminta keterangan dari korban.

โ€œKorban sempat diperiksa. Karena masih di bawah umur, neneknya ikut membantu,โ€ ujarnya.

Seorang polisi berinisial K (53) yang masih bertugas sebagai polisi di Mapolsek Sawahan Surabaya diketahui melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya.

Read More : Cetak Rekor Muri, Ratusan Perenang Bawa Bendera Merah Putih Berukuran Jumbo di Perairan Lampung

Penganiayaan tersebut dilakukan antara tahun 2020 hingga 2024. Korban saat itu masih duduk di bangku kelas 6 Sekolah Dasar (SD) dan kini duduk di bangku kelas 3 Sekolah Menengah Pertama.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *