Surabaya, Beritasatu.com – Seorang polisi berinisial K (53) yang diduga menganiaya anak tirinya akhirnya ditangkap Polsek Pelabuhan Tanjung Perak di Surabaya.
Read More : Kemenkeu: Kenaikan PPN 12 Persen Tidak Berdampak Signifikan terhadap Pertumbuhan Ekonomi
Penangkapan dilakukan setelah penyidik โโmelakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi. Benar, sudah kami tangkap, kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Perak Irjen M Prasetyo, Minggu (21/4) 2024.
Ia menambahkan, saat ini petugas kepolisian masih melakukan serangkaian proses penyelidikan, termasuk mencari keterangan dari pelapor yang tak lain adalah nenek korban. Selain itu, polisi juga meminta keterangan dari korban.
โKorban sempat diperiksa. Karena masih di bawah umur, neneknya ikut membantu,โ ujarnya.
Seorang polisi berinisial K (53) yang masih bertugas sebagai polisi di Mapolsek Sawahan Surabaya diketahui melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya.
Read More : Cetak Rekor Muri, Ratusan Perenang Bawa Bendera Merah Putih Berukuran Jumbo di Perairan Lampung
Penganiayaan tersebut dilakukan antara tahun 2020 hingga 2024. Korban saat itu masih duduk di bangku kelas 6 Sekolah Dasar (SD) dan kini duduk di bangku kelas 3 Sekolah Menengah Pertama.