Malang, prestasikaryamandiri.co.id – Pria asal Balikpapan Kalimantan Timur Ditangkap penyidik Reskrim Polsek Lovokwaru, Malang, Jawa Timur, karena menjual ganja kepada pelajar di Malang. Pelaku berinisial H.K.P ditangkap polisi sambil membawa paket ganja seberat 2 kilogram senilai Rp 33,3 juta.
Kapolsek Lovokwaru Anton Widodo mengungkapkan, tersangka HKP ditangkap penyidik kriminal di Jalan Renang, Tasikmadu, Lovokwaru, Malang pada Kamis malam (18/04/2024).
“Kami berhasil mengamankan barang bukti 2 kilogram ganja dari tangan tersangka,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (20 April 2024).
Menurut Anton, terungkapnya kasus tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang curiga terhadap tindakan sejumlah orang yang telah mengambil sesuatu dari tersangka. dari keterbukaan publik Petugas Bareskrim kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa tersangka adalah pengedar narkoba.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa banyak anak-anak yang sering mengambil barang di kawasan AWALwulung, Saxofone, dan Cenggerayam setelah dilakukan penyelidikan selama sebulan. Bareskrim berhasil menemukan titik terang dan mengidentifikasi orang-orang yang biasa meletakkan barang di tambang,’ ujarnya.
Setelah memastikan identitas pelaku kata Pak Anton. Petugas langsung menangkap tersangka. “Kemudian ada yang melihat tersangka membawa sebuah kotak. dan kapan pelakunya tertangkap Kami memintanya membuka kotak berisi daun kering yang diduga daun ganja,” jelasnya.
Tersangka mengaku kepada petugas bahwa ia telah menggunakan ganja sejak SMA. Setelah kecanduan ganja, tersangka bertemu dengan seorang pengedar narkoba dan memilih menjadi pengedar ganja di kemudian hari.
“Sebagai pecandu narkoba Jadi dia mencari cara untuk mendapatkan ganja tanpa mengeluarkan uang. Dia juga mengaku memberikan 3 kilogram daun ganja kering,” jelas Anton.
Polisi kini sedang mencari pengedar narkoba yang menjadi pemasok rumah sakit atas perbuatannya. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang (UU) Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal hukuman mati.