Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Polda Metro Jaya telah menemukan pemilik atau pengelola akun media sosial Icha Shakila yang menginstruksikan dua ibu di Tangsel dan Bekasi untuk membuat dan merekam video tidak pantas bersama anaknya.

“Benar Kakak S mempunyai akun Facebook dengan nama Icha Shakila, namun alamat Internet (URL) akun tersebut berbeda dengan URL link akun Facebook yang dihasilkan dari investigasi digital, namun ia menggunakan foto orang yang sama. ,” kata Direktur Reserse Kriminal dan Reserse Kriminal Kompol Polda Metro Jaya Kompol Ade Safri Simanjunta dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (08/06/2024).

Ade Safri menjelaskan, pada September 2021, pemilik akun Icha Shakila dikirimi pesan oleh orang tak dikenal bernama M (akunnya saat ini tidak aktif) dan ditawari pekerjaan dengan janji bayaran besar. mengirimkan foto separuh tubuhnya memegang KTP.

“Setelah itu pemilik akun Icha Shakila diminta mengirimkan video dirinya melepas seluruh pakaiannya (dan pemilik akun FB Icha Shakila menurutinya),” kata Ade Safri.

Ade Safri menambahkan, permintaan selanjutnya adalah mengirimkan video seseorang sedang berhubungan badan. Namun pemilik akun Icha Shakila menolak permintaan tersebut. “Kemudian orang tak dikenal bernama M mengancam akan membagikan video sebelumnya jika tidak menuruti instruksinya,” mengatakan bahwa akun Icha Shakila tidak mematuhi instruksi pemilik akun M. Icha Shakila mengirimkan video pemegang (menelanjangi) kepada suami dan teman-temannya Ade Safri menjelaskan, kasus ini masih terus berlanjut untuk mencari dan menemukan siapa saja/tersangka lain yang terlibat dalam dugaan tindak pidana yang terjadi.

Sebelumnya, kedua ibu dan anaknya itu membagikan dua video lucu yang viral di media sosial. Video pertama dibuat oleh seorang ibu berinisial R (22) yang melakukan aksi mesum bersama anaknya di rumah tetangga. Jalan Aren II, Desa Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Tangsel, Provinsi Banten, Juli 2023.

Baca juga: Anak Ibu Muda yang Dianiaya di Tangerang Dilindungi di Taman, Ini Alasannya. Kemudian video kedua dibuat oleh seorang ibu berinisial AK (26) yang melakukan perbuatan cabul bersama anaknya di Jalan Kampung Pakuning, RT 01/ RW 01, Sukarapih, Tembelang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Juni 2023. Keduanya telah ditangkap Polda Metro Jaya dan dijerat Pasal 294(1) atau Pasal 45(1) KUHP. 27 ayat (1) UU Perubahan Kedua Tahun 2024 dibacakan dengan pasal 11 dan/atau pasal 44 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik tahun 2008. Pasal 88 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 76I UU 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. beserta artikelnya. 

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *