Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) meyakinkan rektor beberapa perguruan tinggi negeri soal kontroversi mahalnya biaya kuliah satu kali (UKT) yang dilakukan mahasiswa yang melakukan protes.

“Kami meminta laporan kepada seluruh perguruan tinggi, bahkan kami meminta perguruan tinggi membuka jalur pelaporan,” kata Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan itu. Sekretaris Tjitjik Sri Tjahjandarie di Jakarta, Rabu (15 Mei). /2024).

Kemendikbud melakukan penilaian agar pelajar bisa membayar UKT sesuai kemampuan finansialnya masing-masing.

“Kita lihat, kita evaluasi. Apakah ada siswa yang kemudian mengaku ditagih berlebihan atau kemudian dikenakan UKT di luar kemampuan orang tuanya,” kata Tjitjik.

Diakuinya, pihaknya mengetahui gelombang protes mahalnya UKT mahasiswa baru di beberapa jaringan PTN. Namun, menurut dia, penyesuaian tersebut terjadi karena PTN menambah kelompok UKT untuk menjaring mahasiswa dari daerah mampu.

Pihaknya, lanjut Zhitzik, selalu mempersiapkan pihak perguruan tinggi, bahwa dalam penetapan UKT juga memperhatikan kondisi keuangan Mahasiswa, selain itu juga melihat keadaan universitas. Selain itu, ia juga menegaskan agar pemerintah tidak menutup mata terhadap protes mahasiswa di beberapa kampus pasca UKT yang mahal.

Tjitjik mengatakan, Kemendikbud akan memanggil para rektor untuk melakukan koordinasi dan evaluasi komitmen UKT terhadap mahasiswa baru.

“Kami baru menyelesaikan pendaftaran ulang SNBP (Seleksi Berprestasi Nasional). Nanti akan kami evaluasi,” imbuhnya.

Mahasiswa penerima UKT mahal juga diminta mendaftar di kampusnya. Ia juga mengatakan, apabila dirasa UKT di luar kemampuan orang tua, maka mahasiswa dapat memberikan ulasan sesuai aturan. Hal ini lumrah di semua perguruan tinggi, diperiksa sesuai kemampuan.

“Jika ada siswa yang merasa dikenakan biaya lebih dari kemampuan orang tuanya, beritahukan. Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2024, jelas terbuka tempat untuk mengajukan atau tidak mengajukan penilaian UKT, itu pada pasal 17, jadi UKT yang ditentukan bukan harga mati, ”jelasnya. .

Saat itu, Jitjik juga menegaskan bahwa pendidikan tinggi harus dapat diakses oleh masyarakat, baik masyarakat kurang mampu maupun masyarakat mampu. Sebab hal ini sudah menjadi amanat undang-undang.

Oleh karena itu, dalam penetapan UKT, pemerintah mengamanatkan setiap PTN harus memiliki minimal 20% UKT kategori 1 dan UKT kategori 2, agar masyarakat yang tidak mampu dapat mengakses pendidikan tinggi yang berkualitas.

Tujuannya untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk bekerjasama mendanai pendidikan tinggi. Perguruan tinggi diberikan otonomi, kekuasaan untuk memutuskan UKT Golongan 3 dan sebagainya. Namun masih terdapat batasan yaitu UKT yang tertinggi dapat ‘t. Melebihi PDB (biaya kuliah individu),” ujarnya. Tjitjik.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *