Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Sekgen Kemendikbud Ristek) Suharti mengungkapkan alokasi anggaran kementeriannya hanya 15% dari anggaran pendidikan.
Hal itu diungkapkan Suharti saat menghadiri rapat pimpinan dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen Sinan, Selasa (21/5/2024). Dalam pertemuan tersebut terjadi pembahasan mengenai pengelolaan anggaran pendidikan perguruan tinggi negeri, yang didalamnya juga muncul pertanyaan mengenai alokasi anggaran Kementerian Pendidikan.
Sesuai Perpres 76 Tahun 2023 tentang APBN, belanja pemerintah mencapai 3,325 triliun dolar pada tahun 2024, jelas Suharti. Kemudian, 20%-nya dianggarkan untuk pekerjaan pendidikan sebesar Rp665,02 triliun. Namun menurut dia, anggaran pendidikan baru dialokasikan 15 persen untuk Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
“Kemendikbudristek mengelola 15% anggaran untuk kegiatan pendidikan atau Rp98,9 triliun,” kata Suharti.
Suharti menjelaskan, 52% anggaran pendidikan atau Rp346,5 triliun digunakan untuk transfer ke sektor-sektor antara lain Dana Alokasi Umum (DAU) fisik dan nonfisik serta Dana Alokasi Khusus (DAK).
“DAU tersebut juga mencakup gaji dan tunjangan PNS daerah,” jelas Suharti.
Selain itu, 33% atau Rp 62,3 triliun anggaran pendidikan mencakup Rp untuk kementerian/departemen lain, serta anggaran dan keuangan nonkementerian/departemen. Anggaran belanja 77 triliun.
“Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ristek tidak berperan dalam menentukan alokasi dana karena sesuai PP Nomor 17 Tahun 2017, yang mempunyai kewenangan perencanaan dan penganggaran adalah Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional dan” Kementerian Keuangan,” jelas Saharti.