Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin angkat bicara soal kontroversi penimbunan rumah rakyat (Tapera). Ma’ruf Amin mengapresiasi perlunya lebih banyak kesadaran dan edukasi masyarakat mengenai program Taper agar program tersebut dapat dipahami dengan baik.
Read More : TelkomGroup Sediakan 35 Bus untuk Mudik Gratis Lebaran 2025
Tapera itu simpanan masyarakat yang saling membantu untuk mendapatkan tempat tinggal. Bagi yang belum punya rumah, ada KPR (Kredit Pemilikan Rumah), ada Kredit KBR (Pembangunan Rumah), kata Ma’ ruf Amin usai menghadiri peresmian Green Building Bank Syariah Indonesia (BSI) Aceh dan Desa Binaan BSI di Banda Aceh, Aceh pada Kamis (30/05/2024).
โKalau ada lahan, bisa membangun dengan pinjaman. Bagi yang sudah punya rumah bisa menggunakan KRR (Kredit Renovasi Rumah) untuk merenovasi rumahnya. Bagi yang tidak membutuhkan skema pembiayaan ini, ada dana tabungan yang bisa disalurkan. ditarik nanti,โ tambah Ma’ruf Amin.
Maruf menegaskan, simpanan masyarakat dijamin aman dan dananya bisa diperoleh kembali. Untuk itu, masyarakat tidak perlu khawatir karena Tapera pada dasarnya sama dengan tabungan.
Jadi sebenarnya hemat. Jadi dengan sosialisasi yang baik itu bentuk gotong royong, dalam bahasa agama disebut ta’awun, saling membantu, kata Wapres.
โKalau semua ini dikomunikasikan dengan baik maka tidak ada masalah. Jadi saya berharap pihak penyelenggara melakukan komunikasi, khususnya informasi dan edukasi kepada masyarakat, agar program ini bisa dipahami dengan baik,โ kata Maruf Amin.
Seperti yang sudah disebutkan, pemerintah berencana menurunkan gaji PNS, swasta, BUMN, dan TNI/Polri sebesar 3% untuk penghematan Taper. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) no. 21 tentang perubahan PP no. 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Masyarakat untuk Perumahan (Tapera) yang baru saja ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Read More : Gelombang Panas Hantam Indonesia di Bulan Mei, Ini Penjelasan BMKG
Pasal 7 PP 21/2024 menjelaskan informasi mengenai pegawai yang masuk dalam kriteria yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon Pegawai Negeri Sipil, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Prajurit Pelajar TNI, PNS, Warga Negara. Polisi, pegawai BUMN/BUMD, pegawai swasta, pegawai mandiri (freelancer).
1 PP ayat 1 mengatur besarnya simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau gaji peserta dan penghasilan peserta wiraswasta. Poin 2 menyatakan bahwa pemberi kerja membayar 0,5% dan pekerja 2,5%. Untuk saat ini diatur oleh BP Tapera untuk wiraswasta, namun dasar perhitungan penentuan pengganda besarnya tabungan dihitung dari pendapatan yang dilaporkan.
Berdasarkan Pasal 68 PP Tahun 2020 No. 25, dijelaskan bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya ke BP Taper paling lambat 7 tahun sejak peraturan tersebut berlaku. Artinya, pendaftaran keanggotaan Taper Foundation harus dilakukan paling lambat tahun 2027.