Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mengkaji ulang standar berpakaian Paskebarka, termasuk pilihan berbusana hijab. Dengan ini, anggota Kelompok Pengibaran Bendera Pusaka (Paskiberka) 2024 berkesempatan berhijab.

Read More : Cpns 2025 Resmi Dibuka, Ribuan Pendaftar Serbu Situs Sscasn

BPIP hendaknya memperhatikan prinsip dasar perlindungan anak, non-diskriminasi dan nilai-nilai keberagaman sejalan dengan penerapan nilai-nilai Pancasila, kata BPIP dan Anggota KPAI Ares Ade Laxon dalam penyusunan dan penetapan standar pakaian Paskebarka. Dari Antara, Jakarta, Rabu (14/8/2024).

Komentar tersebut muncul menanggapi pemberitaan perempuan anggota Paskebarka 2024 di Kalimantan Timur, Ibu Kota Indonesia (IKN), yang ingin melepas hijab.

KPAI menduga 18 perempuan anggota PASKIBRA yang berhijab meski sudah memakainya sejak kecil sebagai bagian dari keyakinan agamanya mungkin merasa tertekan untuk melepasnya.

“Jika benar hijab dibuka secara paksa, itu merupakan tindakan intoleransi dan diskriminasi serta melanggar hak anak berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Hak Anak,” jelas Aris Adi Lexono.

KPAI juga telah melakukan kajian terhadap Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 yang mengatur tentang busana, atribut, dan standar penampilan prajurit pembawa bendera pusaka.

Read More : Dunia Sedang Tidak Baik-baik Saja, Prabowo Singgung Potensi Perang Dunia Ke-3

Selain itu, KPAI juga mengklarifikasi bahwa dalam lampiran standar pakaian Paskibarka, tidak ada contoh pakaian hijab yang bisa dijadikan model pilihan.

Hasil penelitian kami menunjukkan bahwa standar berpakaian tersebut tidak sepenuhnya mencakup prinsip dasar perlindungan anak, terlalu umum dan tidak mempertimbangkan nilai-nilai keberagaman, tambahnya.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *