Kendari, Beritasatu.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) membantah adanya permintaan uang perdamaian dalam kasus yang melibatkan guru honorer di SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) yang viral. di media sosial. Media.
Read More : Cegah TPPO, Imigrasi Surabaya Perketat Penerbitan Paspor, 1.107 CPMI Non-Prosedural Gagal Berangkat
Kabid Humas Polda Sultra, Kompol Ice Christian menegaskan, informasi adanya permintaan uang Rp 50 juta untuk menyelesaikan kasus secara damai adalah tidak benar.
“Seperti yang diklarifikasi Kapolsek South Conway dalam keterangannya, kabar tersebut tidak benar,” kata Ice Christian di Kendari, dikutip Antara, Rabu (23/10/2024).
Ice juga menyatakan polisi tidak menangkap guru honorer bernama Supriyani terkait penganiayaan terhadap siswa bernama MC.
Ini merupakan simpati dari pihak Polri, khususnya penyidik yang mengusut kasus tersebut, ujarnya.
Menurut Ice, Polda Sultra bersama Polres Konawe Selatan berdasarkan proses dan fakta hukum yang ada.
Read More : Polda Jabar Ralat DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, dari 3 Jadi 1
“Sesuai undang-undang yang mengatur tentang perlindungan terhadap kelompok rentan, khususnya anak sebagai korban, kami juga akan mempertimbangkan hak-hak terlapor. Kami telah memberikan tempat pada restorative justice dan kami memutuskan untuk tidak melakukan penangkapan selama proses penyidikan, karena yang terlapor adalah seorang guru,” jelas Ice Christian.
Polisi tetap terbuka memberikan informasi terkait penanganan kasus ini, sebagai bukti transparansi dan komitmen Polri dalam menjaga rasa keadilan.
Sebelumnya di SDN 4 Baito Guru Honorer Supriyani dilaporkan ke Polsek Baito pada 25 April 2024 oleh orang tua siswa Kelas 1 karena dugaan penganiayaan. Polisi menyelidiki dan melakukan mediasi dengan pemerintah setempat. Namun karena tidak tercapai kesepakatan damai, maka perkara ini diangkat ke tingkat penyidikan dan dilimpahkan ke Kejaksaan (P21).