PEKANBARU, BERITASATU.COM – Subdit I dari Departemen Kepolisian Umum Riau telah berhasil menemukan 13,1 miliar perdagangan narkoba rupee di Pekanbaru, Kamis (6 Maret 2025).
Read More : Merebak di China, Ini 5 Fakta Terbaru Wabah HMPV
Dalam wahyu ini, keberhasilan 13,1 kg metamfetamin dan 6800 kontrol reproduksi. Selain itu, polisi juga menamai tersangka sebagai salah satu surat pertama DK (45).
Wakil Direktur Polisi Rayo, AKBP Nangsang Lirama, mengatakan, “Penyebaran DK ditangkap di dekat bandar Raya Payung Sekaki.
“Ketika kami dijamin, kami menemukan 14 paket kedokteran, setelah berat sekitar 13,1 kg metamphine dan 6.800 faktor kegembiraan. Dari ujian ini, kami dapat menyelamatkan anak -anak negara hingga 72.000 lainnya,” kata Nandang, Rabu (3 Desember 2025).
Dia menjelaskan bahwa DK didominasi oleh S asli untuk mengambil obat. Gaji RP telah dibayar. 20 juta. Dia menyimpulkan dengan mengatakan: “Barang -barang ilegal yang timbul dari Malaysia dengan mode non -pencat. Penyebabnya hanya memainkan peran dalam memberikan faktor, tetapi dia tidak tahu di mana tujuan ini karena dia pertama kali ditangkap.”
Read More : Akhir Januari 2025, 93 Rumah Siap Huni untuk Warga Terdampak Banjir Rob di Indramayu
Setelah ditangkap oleh polisi Rayo, DK didakwa dengan perangkat kendaraan narkoba berdasarkan Pasal 114 (2) dalam paragraf 112 dalam paragraf 112 (2) dengan ancaman maksimum hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.