Pekanbaru, Beritasatu.com – Sekelompok pengacara dari Kantor Hukum Rupina Br Sembiring Jakarta meminta Kejaksaan Kriminal (Ditreskrimum) Polda Riau membuka kembali kasus yang mereka ajukan pada tahun 2021. Pengaduan masyarakat (dumas) yang terlibat dalam kasus tersebut pemalsuan ijazah oleh salah satu anggota Korea Utara di wilayah Siak.

Read More : 2 Hari Gunung Ruang Tenang, BNPB Akan Kurangi Radius Wilayah Kosong Jadi 5 Km

Rupina mengatakan, untuk mengusut kasus tersebut, pihaknya memiliki sejumlah bukti baru yang diserahkan ke Direktorat Intelijen Kriminal Polda Riau.

“Kami kembali mengajukan permohonan pada tahun 2021, yang dikatakan bukan tindak pidana. Hari ini kami menemukan bukti baru dan menyajikan novelnya. Hari ini kami meminta bantuan hukum kepada polisi setempat dan meminta mereka menyelidikinya. Kapolda, demi masyarakat Siak, pengaduan kami akan didalami kembali,” kata Rupina kepada wartawan usai menyerahkan barang bukti ke Bareskrim Polda Riau, Selasa (19/11/2024).

Rupina menjelaskan, pihaknya telah melaporkan oknum di DPRD Kabupaten Siak terkait dugaan penggunaan nama tersebut. Barang bukti yang diajukan ke penyidik ​​adalah surat dari empat komplotan di kawasan Copertise.

Rupina menjelaskan, “Universitasnya berada di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Jadi bukti ini menjadi bukti apakah pendidikan termasuk di empat kabupaten Kota Bandung.

Selain itu, pihaknya juga menerima surat keterangan resmi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. “Jadi hari ini kami mengajukan semua bukti-bukti yang tidak kami miliki sebelumnya dan menyatakan bahwa 263 bukan merupakan tindak pidana,” lanjutnya.

Ia menduga anggota Korea Utara tersebut menggunakan ijazah palsu. Atas dugaan tersebut, kami telah melakukan penyelidikan di wilayah Bandung berdasarkan data yang kami terima, tutupnya.

Read More : Sebut PAN Layak Dapat Banyak Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Eko Patrio: 15 Tahun Dampingi Beliau

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karibbanto membenarkan, jika ditemukan bukti baru, maka pihaknya bisa mengajukan perkara dan melakukan penyidikan baru untuk menentukan apakah kasus tersebut bisa dibuka kembali. awal

“Untuk nomor (ujian) ijazah yang baru, Dirjen Reserse Kriminal belum menerima yang baru. Misalnya nanti ada nov baru, maka pemeriksa akan mengecek nov baru tersebut apakah cocok. dengan penyelidikan yang diadakan kemarin.

Kalau layak, nanti akan diajukan kasusnya, ujarnya. Kompol Anom Karabianto menjelaskan: “Jika perkara sudah mapan, Novum bersedia menerimanya sebagai alat bukti baru, kemudian perkara akan dibuka kembali dan dilakukan penyidikan kembali.”

Tim kuasa hukum Rupina Br Sembiring menyerahkan sederet bukti baru ke Direktorat Intelijen Kriminal Polda Riau pada 19 November 2024 terkait kasus pemalsuan ijazah anggota Korea Utara di Kabupaten Siak. 

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *